๏ปฟTeknologiperladangan pintar sesuai untuk meningkatkan hasil ternakan atau akuakultur melalui pemantauan masa nyata keadaan plot penternakan. Oleh itu, sistem pemantauan pintar perlu dibangunkan
ArticlePDF AvailableAbstractTujuan penelitian untuk melihat tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing. Metode dengan penelitian kualitatif pendekatan kualitatif fenomenologi. Teknik pengumpulan data dengan mewawancarai 60 responden yang menjadi sampel yang terlibat langsung dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing di Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dimulai dari Juli 2019 hingga Oktober 2019. Hasil penelitian sebagai berikut 1 Tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing sepenuhnya belum sesuai dengan hukum Islam. Antara shahibul maal dan mudharib, kesepakatan akad hanya berupa lisan bukan tulisan tidak sesuai dengan Al-Baqarah/2 282. Hal ini untuk menjaga terjadinya sengketa pada masa yang akan datang antara shahibul maal dengan mudharib; 2 Dalam pelaksanaan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing, shahibul maal sering mengingkari perjanjiannya dengan mudharib. Shahibul maal beralasan karena kebutuhan mendesak yang mengharuskan pembatalan, batalnya mudharabah. Kemudian, uang pengganti yang didapat mudharib pada umumnya tidaklah senilai dengan harga anak kambing; dan 3 Pemahaman masyarakat tentang praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing hanya 5% shahibul maal yang paham mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Sisanya 55% baik shahibul maal dan mudharib tidak mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Masyarakat Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun hanya mengenal kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil dengan sebutan โbelahan ternakโ. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022 117-134 117 e-ISSN 2655-7703 p-ISSN 2715-2510 Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing DOI Pani Akhiruddin Siregar1, Suryani2, Juwita Silalahi3 1Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Email paniakhiruddin 2,3STAI Panca Budi Perdagangan, Email suryanimtsawperda juwitasilalahi123 Abstrak Tujuan penelitian untuk melihat tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing. Metode dengan penelitian kualitatif pendekatan kualitatif fenomenologi. Teknik pengumpulan data dengan mewawancarai 60 responden yang menjadi sampel yang terlibat langsung dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing di Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dimulai dari Juli 2019 hingga Oktober 2019. Hasil penelitian sebagai berikut 1 Tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing sepenuhnya belum sesuai dengan hukum Islam. Antara shahibul maal dan mudharib, kesepakatan akad hanya berupa lisan bukan tulisan tidak sesuai dengan Al-Baqarah/2 282. Hal ini untuk menjaga terjadinya sengketa pada masa yang akan datang antara shahibul maal dengan mudharib; 2 Dalam pelaksanaan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing, shahibul maal sering mengingkari perjanjiannya dengan mudharib. Shahibul maal beralasan karena kebutuhan mendesak yang mengharuskan pembatalan, batalnya mudharabah. Kemudian, uang pengganti yang didapat mudharib pada umumnya tidaklah senilai dengan harga anak kambing; dan 3 Pemahaman masyarakat tentang praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing hanya 5% shahibul maal yang paham mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Sisanya 55% baik shahibul maal dan mudharib tidak mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Masyarakat Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun hanya mengenal kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil dengan sebutan โbelahan ternakโ. Kata-kata kunci Bagi hasil; hewan ternak kambing; Mudharabah; Mudharib; Shahibul Maal. Abstract. The purpose of the study was to look at the review of Islamic law on profit-sharing practices in goat farm animals. Methods with qualitative research phenomenological qualitative approach. Data collection technique by interviewing 60 respondents who became samples directly involved with the practice of profit sharing goat farm animals in Desa Partimbalan, Desa Lias Baru and Desa Pani Akhiruddin Siregar, dkk Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 118 Panombean Baru, Bandar Masilam District, Simalungun Regency from July 2019 to October 2019. The results of the study are as follows 1 The Islamic law's review of profit-sharing practices in goat farm animals is not entirely in accordance with Islamic law. Between shahibul maal and mudharib, the agreement of the contract is only oral rather than written in accordance with Al-Baqarah/2 282. This is to keep future disputes between shahibul maal and mudharib; 2 In the implementation of profit sharing practices in goat farm animals, shahibul maal often reneged on his agreement with the mudharib. Shahibul maal reasoned because of the urgent need that required cancellation, the cancellation of the mudharabah. Then, the replacement money earned by mudharib is generally not worth the price of a goat cub; and 3 Public understanding of profit sharing practices in goat farm animals is only 5% shahibul maal who understand the term business cooperation with the practice of profit sharing of goats farm animal in the form of mudharabah. The remaining 55% of both shahibul maal and mudharib do not recognize the term business cooperation with the practice of profit sharing in goat farm animals in the form of mudharabah. The people of Desa Partimbalan, Desa Lias Baru and Desa Panombean Baru , Bandar Masilam District, Simalungun Regency only know business cooperation with profit-sharing practices called "belahan ternak". Keywords Profit sharing; The goat farm animals; Mudharabah; Mudharib; Shahibul Maal Pendahuluan Pemilik kebun yang memberikan kebunnya kepada tukang kebun agar dipeliharanya dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi antar keduanya menurut perjanjian sewaktu akad disebut musaqah Rasjid, 2018. Dalam Islam, bagi hasil hewan ternak dikiaskan kepada musaqah menyuruh seseorang untuk mengelola kebun. Alasannya, di antara manusia, tentu ada yang miskin dan tentu pula ada yang kaya. Banyak orang kaya yang tidak bisa mengusahakan hartanya di satu sisi dan tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja di sisi lain. Namun, tidak memiliki modal. Kasus seperti inilah yang dapat membentuk kerjasama usaha syirkah. Bagi hasil ditujukan terpenuhinya kebutuhan keduanya dan untuk kemaslahatan manusia Syafeโi, 2017. Dengan berkumpulnya keduanya sangat diharapkan dapat saling melengkapi serta mempermudah pengembangan harta dan kemampuan keduanya. Dalam Islam, kerjasama usaha dengan bagi hasil diperbolehkan Saโdiyah & Arifin, 2013 dalam bentuk mudharabah karena bersama-sama dalam keuntungan. Mudharabah juga sebagai syirkah Syafeโi, 2010. Bagi hasil, penerapannya terjadi dalam perbankan dan perdagangan. Namun praktiknya, banyak masyarakat dalam berbagai kerjasama usaha masih menggunakan praktik bagi hasil dalam bentuk mudharabah. Meskipun pada dasarnya praktik bagi hasil tidak menyebutkan tentang bagi hasil dalam hewan ternak. Salah satu persoalan dalam hal muamalah inilah yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, tempat dan kondisi sosial. Persoalan muamalah erat kaitannya dengan perubahan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sebab, kegiatan dalam Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022 119 bermuamalah memiliki dasar hukum bahwa segala sesuatu boleh dilakukan sampai dalil yang melarangnya ditemukan. Hal Ini berarti, jika suatu perbuatan muamalah selama tidak ada dalil yang melarangnya, maka dibolehkan bermuamalah. Sisi terbesar yang diberikan Allah Swt. kepada manusia adalah rahmatNya. Dengan demikian, prinsip mudharabah pada dasarnya dapat diterapkan dalam hewan ternak, seperti yang dijelaskan dari Hadis Nabi Muhammad Saw. Namun, dalam pelaksanaanya tetap memerlukan kehati-hatian karena praktik bagi hasil dalam bentuk mudharabah ini umumnya diterapkan dalam aplikasi perbankan dan perdagangan Kaco, 2018. ๎๎๎ท๎๎๎๎๎๎ข๎๎ฟ๎ ๎๎ ๎๎๎ ๎๎๎๎ซ๎ ๎๎ ๎๎ง๎๎๎๎๎๎ฆ๎๎๎๎บ๎ง๎๎๎ถ๎๎ฐ๎๎ ๎๎ด๎๎๎๎๎ต๎๎๎๎๎ง๎ฆ๎๎๎๎ก๎ฆ๎๎๎๎๎ค๎๎๎๎ถ๎๎ด๎๎๎๎๎๎๎พ๎๎ ๎๎ด๎๎๎๎๎กฆ๎๎ ๎๎ด๎๎๎๎๎๎ก๎ฆ๎๎๎พ๎ ๎๎๎๎ฐ๎๎๎พ๎ข๎๎ซ๎๎๎๎พ๎๎๎๎๎๎ฃ๎๎๎บ๎๎ท๎๎๎ ๎ข๎๎ ๎๎๎๎ข๎๎๎บ๎๎๎๎๎ช๎๎ฐ๎๎๎๎๎๎๎ข๎๎ฟ๎ ๎๎ฐ๎๎ ๎๎ฌ๎๎บ๎ผ๎๎บ๎ซ๎ ๎๎ ๎๎ง๎๎๎ ๎ข๎๎ ๎๎๎๎ข๎๎๎บ๎๎๎๎๎ถ๎๎ฏ๎ข๎๎๎๎๎๎๎๎ข๎๎ฟ๎๎๎พ๎๎ฌ๎๎ ๎๎บ๎ซ๎ ๎๎ ๎๎ง๎๎ฆ๎
๎ฎ๎๎๎พ๎๎ท๎๎๎ถ๎๎ฐ๎๎ณ๎๎๎ ๎๎๎๎ป๎๎๎๎๎๎๎ข๎๎ฟ๎ ๎๎ด๎๎บ๎ฆ๎๎บ๎ซ๎ข๎๎ง๎๎๎ถ๎๎ฐ๎๎๎ฅ๎๎ฐ๎๎๎บ๎๎ท๎๎
๎จ๎๎๎ง๎๎ฐ๎๎ข๎๎ฟ๎ ๎๎จ๎๎ด๎๎ฐ๎๎ซ๎ ๎๎ ๎๎ง๎๎๎๎ข Terjemahnya Rasulullah Saw. bersabda, โSesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian beberapa kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakannya. Dan Allah telah menetapkan batasan-batasan pada kalian, maka janganlah kalian melewatinya. Dan Allah telah melarang kalian tentang beberapa hal, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Allah telah mendiamkan tidak menyinggung banyak hal bukan karena lupa. Akan tetapi, itu adalah agar tidak memberatkan kalian sebagai rahmat dari Rabb kalian, maka terimalah Sunan Daruquthni Nomor 4768โ. Praktik bagi hasil harus dikerjakan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum Islam karena ciri khusus bagi hasil adalah adanya pihak pemilik modal dan pekerja pengelola modal. Dalam pembagian keuntungan, keuntungan akan dibagikan berdasarkan bagian-bagian yang telah ditetapkan keduanya sebelumnya, di kalangan rekanan dalam kerjasama usaha. Bagian keuntungan harus ditetapkan setiap pihak sesuai bagian atau persentase. Itulah mengapa, keuntungan wajib dibagi kepada pihak yang memperoleh modal melalui bagi hasil dan kepada pemilik modal yang ditetapkan dengan suatu ukuran keuntungan yang sederhana, seperti seperdua, sepertiga atau seperempat. Jika satu jumlah tertentu ditetapkan di luar keuntungan atau kurang dari itu atau lebih dari itu dan sisanya untuk pihak lain, seperti salah satu pihak memperoleh Rp. maka ini tidaklah sah dan dibatalkan perjanjian bagi hasil tersebut Siddiqi, 1996. Bagi hasil yang diperoleh pemilik modal adalah bagian tertentu dari keuntungan atau kerugian kerjasama usaha yang telah dibiayai karena merupakan konsekuensi perjanjian Hak, 2011 tidak terkecuali dalam praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing di Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Praktiknya adalah pemilik hewan ternak Pani Akhiruddin Siregar, dkk Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 120 shahibul maal menanamkan modalnya kepada pengelola hewan ternak mudharib agar kambing miliknya dipelihara, dirawat dan atau dikembangbiakkan. Shahibul maal melakukan praktik bagi hasil hewan ternak kambing daripada memeliharanya sendiri ke mudharib karena beberapa sebab. Pertama, sudah berusia lanjut shahibul maal, sehingga tidak mampu lagi memelihara kambingnya. Kedua, banyak kambing yang dimiliki shahibul maal, sehingga kambing yang dipelihara shahibul maal beberapa kambing saja. Ketiga, shahibul maal mempunyai pekerjaan tetap, sehingga untuk memelihara kambingnya pun shahibul maal tidak ada waktu. Dari beberapa sebab inilah shahibul maal melakukan praktik bagi hasil hewan ternak kambing karena hewan ternak kambingnya tidak bisa dipelihara sendiri olehnya Wahid, 2019. Kambing adalah hewan ternak ruminansia kecil yang relatif mudah dipelihara yang memakan berbagai hijauan terutama daun-daun muda. Kambing pun dapat hidup menyesuaikan diri pada daerah yang mana ternak lain sukar hidup, seperti di daerah batu-batuan, daerah perbukitan atau daerah pegunungan. Oleh karenanya, hewan ternak kambing merupakan ruminansia kecil yang mempunyai arti besar bagi peternak rakyat Julpanijar et al., 2016. Metode Pada dasarnya, metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu Sangadji & Sopiah, 2013. Metode dengan penelitian kualitatif pendekatan kualitatif fenomenologi. Landasan kebenaran metode ini tidak sebatas pada kebenaran empirik sensuous. Selain itu, masih ada kebenaran empirik non-sensuous, yakni kebenaran empirik logic, kebenaran empirik ethic dan kebenaran empirik transcendent hakiki. Kebenaran dalam fenomenologi ini pun dapat dipenuhi manakala berlangsung keterlibatan peneliti sebagai human instrument dalam usahanya dapat mengungkap, menangkap penghayatan subjek atas fenomena atau perilaku ekonomi di lapangan Leksono, 2013. Populasi penelitian ini adalah shahibul maal dan mudharib di sepuluh desa, yakni Desa Partimbalan, Desa Bandar Tinggi, Desa Bandar Gunung, Desa Bandar Masilam, Desa Bandar Masilam II, Desa Bandar Rejo, Desa Bandar Silou, Desa Gunung Serawan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Populasi diartikan sebagai wilayah generalisasi terdiri atas objek/subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan peneliti untuk dipelajari. Lalu, ditarik kesimpulannya Sugiyono, 2018. Sebagian yang diambil dari populasi disebut sampel Sudjana, 2014. Sampel penelitian dengan sampel probabilitas. Sampel probabilitas digunakan karena karakteristik populasi sudah teridentifikasi secara pasti Rusiadi et al., 2014. Sampelnya di tiga desa, yakni Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Alasan Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022 121 penulis memilih ketiga desa ini sebagai sampel karena ketiga desa ini yang paling banyak melakukan kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil hewan ternak kambing. Untuk data primer, penulis peroleh dengan cara mewawancarai 60 responden sebagai sampel terdiri dari 30 orang shahibul maal dan 30 orang mudharib yang terlibat langsung dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing di Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Pengumpulan data primer dimulai dari Juli 2019 hingga Oktober 2019. Sedangkan data sekunder, penulis peroleh dari buku, laporan, jurnal dan data kependudukan Kantor Pemerintah Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Hasil dan Pembahasan 1. Mudharabah a. Pengertian Mudharabah Salah satu bagi hasil menurut Islam dengan mudharabah. Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak. Pihak pertama shahibul maal menyediakan seluruh modal. Pihak lainnya menjadi pengelola modal mudharib. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang sudah dituangkan dalam kontrak. Jika rugi, maka ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola modal Suhendi, 2019. Mudharabah pun disebut qiradh. Mudharabah, kata yang digunakan dalam bahasa Arab Irak. Qiradh, penyebutan penduduk Hijas Huda & Heykal, 2010. Secara teknisnya, mudharabah adalah produk finansial syariah berbasis kemitraan partnership. Pihak yang menyediakan dana untuk diinvestasikan ke dalam kerjasama usaha ini disebut shahibul maal atau rabbul-maal. Pihak yang menyediakan pikiran, tenaga dan waktunya untuk mengelola kerjasama usaha ini disebut mudharib. Kedua pihak bersepakat untuk membagi hasil usaha yang berupa keuntungan berdasarkan pembagian. Porsi pembagian keuntungan tersebut tentunya telah disepakati di awal perjanjian. Jika terjadi kerugian, maka dipikul seluruhnya oleh shahibul maal. Mudharib menanggung kehilangan pikiran, tenaga dan waktunya yang telah dicurahkan untuk mengelola usaha tersebut. Mazhab Hanafi, Hambali dan Zaydi menggunakan istilah mudharabah. Mazhab Maliki dan Syafiโi menggunakan istilah qiradh. Mazhab Maliki dan Syafiโi dalam perkembangannya menggunakan istilah qiradh dan muqaradah. Mazhab Hanafi menggunakan istilah mudharabah Sjahdeini, 2014. Pani Akhiruddin Siregar, dkk Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 122 b. Landasan Syariah Mudharabah Bersepakat para imam mazhab bahwa mudharabah dibolehkan dalam Islam berdasarkan Alquran, Hadis Nabi Muhammad Saw., ijmaโ dan qiyas. Nabi Muhamamd Saw. sebelum diangkat menjadi Rasul telah melakukan kerjasama usaha mudharabah dengan Siti Khadijah ketika berdagang ke Negeri Syam atau Syiria Rozalinda, 2017. 1 Alquran ๎๎๎ข๎๎พ๎๎ฐ๎๎ด๎๎บ๎ฏ๎๎๎๎ข๎๎พ๎๎จ๎ข๎๎๎ป๎๎๎๎๎ฒ๎ข๎ ๎๎ณ๎๎๎๎ ๎๎ฐ๎๎ด๎๎บ๎ฏ๎๎บ๎๎ท๎๎๎๎๎ข๎ฎ๎๎ข๎๎๎ฟ๎ ๎๎ฌ๎๎บ๎ซ๎๎๎ฎ๎๎ป๎๎ข๎๎๎ถ๎๎ด๎ข๎ ๎๎บ๎ ๎๎๎ฎ๎๎ฅ๎๎ฐ๎๎๎๎๎ค๎จ๎๎จ๎๎๎ค๎ข๎๎๎๎๎๏ฟ๏๎๎๎๎๎บ๎ ๎๎๎๎ณ๎๎๎๎บ๎๎๎ท๎๎๎ท๎๎๎๎๎๎๎ ๎๎บ๎ซ๎๎ข๎๎ท๎๎๎ฆ๎๎๎ ๎๎๎ข๎บ๎ซ๎๎๎ง๎๎กพ๎ข๎ถ๎๎ฐ๎ข๎ ๎๎ด๎๎๎๎๎ง๎ข๎๎ฌ๎๎บ๎ง๎๎๎ฝ๎ ๎๎๎ข๎๎ข๎๎บ๎๎ณ๎๎๎๎ข๎๎๎ถ๎๎ด๎๎๎ ๎ข๎๎ฐ๎ข๎๎ ๎๎บ๎ผ๎ณ๎๎๎๎๎๎ฒ๎ข๎ ๎๎ณ๎๎๎๎ฐ๎๎๎พ๎๎ฌ๎๎บ๎ ๎๎๎๎ก๎๎๎๎ ๎ข๎๎ฎ๎๎ ๎๎ท๎๎๎บ๎๎๎ค๎๎บ๎ฌ๎ข๎บ๎ฆ๎๎บ๎ ๎ ๎๎ต๎ข๎ฐ๎๎ข๎ ๎๎ ๎๎ฟ๎๎๎๎ ๎๎ฅ๎๎๎ข๎๎๎ ๎๎๎๎๎๎๎๎ป๎ฆ๎๎ ๎๎๎๎๎ ๎๎๎ข๎๎๎ท๎๎ถ๎๎ฐ๎ผ๎๎ท๎๎๎๎ ๎๎ฐ๎๎ ๎๎๎๎๎๎ข๎๎๎ถ๎๎ด๎๎๎ ๎ข๎๎๎ฆ๎๎ ๎ข๎๎๎ฌ๎ข๎ณ๎๎๎บ๎๎ท๎๎๎๎ ๎๎๎ ๎๎๎๎๎จ๎๎ ๎๎ด๎๎๎ณ๎๎๎๎ฆ๎ ๎๎ธ๎ ๎๎ซ๎๎ข๎๎๎๎ข๎๎พ๎ข๎ผ๎๎ท๎๎๎๎๎๎๎ ๎๎บ๎ซ๎๎ข๎๎ท๎๎๎ฆ๎๎๎ ๎๎๎ข๎บ๎ซ๎๎๎ง๎๎กพ๎๎๎ก๎๎๎๎ฒ๎ ๎๎ฆ๎๎๎ ๎๎ฟ๎๎๎๎ ๎๎ด๎๎ฌ๎๎๎ฌ๎๎บ๎ ๎๎๎๎๎๎๎๎ป๎ฆ๎๎ ๎๎๎๎๎๎ก๎๎๎๎ฒ๎ข๎๎๎ง๎๎๎ฆ๎ ๎๎ซ๎ฆ๎บ๎๎๎๎ท๎๎ข๎
๎๎ข๎๎๎บ๎ซ๎๎๎๎ก๎๎๎๎ฆ๎ ๎๎๎๎๎ข๎ซ๎๎ข๎๎๎๎๎จ๎๎ ๎๎ฏ๎๎๎ณ๎๎๏ฎ๏๎๎ข๎๎๎ป๎ ๎ข๎บ๎๎๎ท๎๎ถ๎๎ฐ๎๎๎๎จ๎ป๎๎๎ ๎๎๎ฆ๎ ๎๎ท๎๎๎พ๎๎ฌ๎๎บ๎ซ๎๎ข๎๎ท๎๎๎๎ข๎ฆ๎๏ญ๏๎๎๎๎๎๎ก๎๎๎๎พ๎ผ๎๎๎๎๎ฝ๎๎๎พ๎๎๎ก๎๎๎ข๎๎๎ป๎๎๎ ๎๎ฟ๎๏ฎ๏๎๎ข๎ณ๎๎ข๎๎๎ถ๎๎๎ข๎๎๎ข๎๎๎๎ฆ๎๏ฎ๏๎๎ฐ๎ ๎๎จ๎๎ฃ๎๎๎๎ก๎๎๎๎๎๎ค๎๎กพ๎๎๎ก๎๎๎๎ฆ๎๎๎๎๎จ๎ข๎ค๎๎บ๎ฌ๎ข๎๎๎๎๎๎ข๎ฆ๎๏ฟ๏๎๎๎๎๎ข๎๎ถ๎ ๎๎ท๎๎ฐ๎Terjemahnya โSesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri sembahyang kurang dari dua pertiga malam atau seperdua malam atau sepertiganya dan demikian pula segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu karena itu bacalah apa yang mudah bagimu dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Alquran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh balasannya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang Al-Muzammil/73 20โ. Argumen dari Al-Muzammil/73 20 di atas adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha di muka bumi dengan berdagang dalam rangka mencari keuntungan. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022 123 ๎๎๎๎๎ก๎๎๎๎ฒ๎ข๎๎๎ง๎๎บ๎๎ท๎๎๎ฆ๎ ๎๎ค๎๎บ๎ฌ๎ข๎บ๎ฅ๎๎๎๎๎๎ต๎ข๎ฐ๎๎ข๎ ๎๎ ๎๎ฟ๎๎๎ฆ๎๎๎๎๎๎๎ฌ๎ป๎๎๎ง๎๎๎จ๎๎ ๎๎ด๎๎๎ณ๎๎ ๎๎ช๎๎ ๎๎๎๎ซ๎๎ฆ๎๎ฏ๎๎๎๎ง๎๎๎ฐ๎๎ฏ๎๎๎๎ก๎๎๎๎ฆ๎๎๎๎๎ฏ๎ข๎ฏ๎๎๎๎๏ฎ๏๎๎ฆ๎๎๎๎๎ ๎๎ธ๎๎ด๎ข๎จ๎๎บ๎ซ๎๎ข๎ถ๎๎ฐ๎๎ด๎๎ ๎๎ณ Terjemahnya โApabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung Al-Jumuโah/62 10โ ๎๎๎๎๎ข๎ ๎๎ณ๎ฒ๎ข๎๎๎ง๎๎๎ฆ๎ ๎๎ค๎๎บ๎ฌ๎ข๎บ๎ฆ๎๎บ๎ซ๎๎๎๎ข๎๎๎ฌ๎ข๎๎ผ๎๎ณ๎๎ข๎ถ๎๎ฐ๎ข๎ ๎๎ด๎๎๎๏ฎ๏๎ช๎๎๎ง๎๎๎๎๎ ๎ข๎บ๎๎๎ท๎๎ถ๎๎ฌ๎ข๎๎๎ง๎๎ข๎๎ค๎ฆ๎๎ฏ๎๎๎๎ง๎๎ข๎ข๎ถ๎๎ฐ๎๎๎ฅ๎๎ฐ๎๎บ๎๎๎ท๎๎ฆ๎๏ญ๏๎๎๎๎๎ฆ๎๎๎๎๎ฏ๎ข๎ฏ๎๎๎ง๎๎๎๎๎๎๎๎ณ๎ค๎ข๎๎๎ณ๎๎๎๎บ๎๎ธ๎๎ณ๎๎ข๎๎พ๎๎ด๎ข๎ฆ๎๎บ๎ซ๎๎บ๎๎๎ท๎๎ถ๎๎ฌ๎ผ๎๎ฏ๎๎๎๎ค๎๎๎๎ข๎ถ๎๎ฐ๎๎ก๎๎พ๎๎ฟ๎๎ข๎๎ธ๎๎ฏ๎๎๎ฝ๎๎๎๎๎ฏ๎ข๎ฏ๎๎๎๎๎กพ๎๎ฟ๎ฆ๎๎๎๎ข๎ซ๎๎๎๎๎๎ ๎ข๎๎๎ธ๎ข๎ณ๎๎๎๎พ๎ผ๎๎๎๎๎๎ก๎๎Terjemahnya โTidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia rezki hasil perniagaan dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masyโarilharam. Dan berdzikirlah dengan menyebut Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat Al-Baqarah/2 198โ. Al-Jumuโah/62 10 dan Al-Baqarah/2 198 sama-sama mendorong kaum muslimin untuk berupaya melakukan perjalanan usaha. Hal ini merupakan ruksah atau keleluasan yang Allah Swt. berikan kepada hambaNya untuk senantiasa bekerja mencari karuniaNya dengan cara bertransaksi yang baik dan halal sejalan dengan Alquran dan Hadis Nabi Muhammad Saw. 2 Hadis Nabi Muhammad Saw. ๎๎๎๎ฐ๎๎ขญ๎๎๎๎๎ฎ๎๎ขฎ๎๎ฑ๎๎๎บ๎๎ฅ๎๎๎ฒ๎๎ ๎๎๎๎ ๎๎ฅ๎๎ข๎๎ข๎ผ๎ฏ๎๎ขญ๎๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎พ๎๎๎ณ๎ฆ๎๎๎จ๎๎ฆ๎๎ฌ๎๎๎๎๎บ๎๎ฅ๎๎๎พ๎๎ธ๎๎๎ฐ๎๎ขญ๎๎๎๎๎ค๎๎ณ๎ข๎๎ฃ๎๎๎บ๎๎ฅ๎๎๎พ๎๎ธ๎๎๎บ๎๎ฅ๎ฆ๎๎๎บ๎๎๎๎๎๎๎ฐ๎ข๎๎๎๎ ๎๎๎บ๎๎ฅ๎๎ ๎๎ค๎ ๎๎ฆ๎๎ท๎๎๎บ๎๎๎๎๎๎๎ฎ๎๎๎ฐ๎ข๎๎๎ช๎ฆ๎ ๎๎ฅ๎๎ข๎๎ขญ๎๎๎๎๎๎๎พ๎๎ผ๎๎ฐ๎๎ณ๎ฆ๎๎๎ถ๎๎ซ๎๎ฐ๎๎ข๎๎ ๎๎ฅ๎๎ข๎๎๎ถ๎๎ซ๎๎ฐ๎๎ข๎๎๎บ๎๎ฅ๎๎๎๎๎๎ป๎ ๎๎ ๎๎๎๎๎ง๎๎ฎ๎๎ฆ๎๎ฏ๎๎ค๎ ๎๎ค๎๎ด๎๎๎๎ธ๎๎ณ๎ฆ๎๎๎พ๎๎ฆ๎๎๎๎๎๎๎บ๎๎ฅ๎๎๎ฒ๎ข๎๎ฆ๎๎ ๎๎ณ๎ฆ๎๎๎๎ข๎๎ฏ๎๎๎๎พ๎ข๎๎ซ๎๎๎๎๎ฒ๎ข๎๎ฆ๎๎๎๎ ๎๎ด๎๎๎๎๎ถ๎๎๎๎๎๎ฆ๎๎
๎จ๎๎ฅ๎๎ฐ๎ข๎๎๎๎ท๎๎ ๎
๎ ๎ข๎๎ท๎๎๎๎๎๎จ๎๎ฆ๎๎๎๎ฐ๎๎๎พ๎๎ฆ๎๎ฏ๎๎ฆ๎๎ฏ๎๎๎พ๎๎ฅ๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ ๎ ๎๎ ๎๎๎๎๎๎
๎ขฎ๎๎ฎ๎ฆ๎๎๎๎๎พ๎๎ฅ๎๎๎พ๎๎๎๎ผ๎๎บ๎ ๎ ๎๎ ๎๎๎๎๎๎ฆ๎
๎๎๎๎๎๎๎พ๎๎ฅ๎๎๎ฎ๎๎ด๎๎๎๎ ๎ ๎๎ ๎๎๎๎๎ข๎พ๎๎๎พ๎๎ฆ๎๎ท๎ข๎๎๎๎๎๎๎๎พ๎๎ ๎๎ด๎๎๎๎๎กฆ๎๎ ๎๎ด๎๎๎๎๎๎ก๎ฆ๎๎๎พ๎ ๎๎๎๎ฐ๎ ๎๎๎๎ค๎๎๎๎พ๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ง๎๎๎๎บ๎ง๎๎๎๎ฎ๎๎บ๎๎ท๎ข๎๎๎๎๎ ๎๎ ๎๎บ๎ง๎๎๎พ๎๎ด๎๎ ๎๎บ๎ง๎๎๎๎๎๎๎ง๎๎๎๎๎๎๎๎ฝ๎๎ฑ๎ข๎๎ณ๎๎๎๎ง๎๎๎ถ๎๎ด๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎Terjemahnya Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ghalib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Uqbah As-Sadusi menceritakan kepada kami, Yunus bin Arqam Abu Arqam Al Kindi menceritakan kepada kami, Abul Jarud menceritakan kepada kami dari Habib bin Yasar, dari Ibnu Abbas, dia berkata, โJika Abbas bin Abdul Muththalib melakukan transaksi mudharabah, maka ia memberi syarat kepada mudharib untuk tidak membawanya Pani Akhiruddin Siregar, dkk Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 124 menyeberangi lautan, tidak singgah di lembah dan tidak membeli makhluk bernyawa dengan uang itu. Jika ia melanggar, maka dia bertanggung jawab bila terjadi apa-apa. Ketika syarat ini dilaporkan kepada Rasulullah Saw., beliau pun menyetujuinya Sunan Daruquthni Nomor 3062โ. ๎๎๎ท๎๎๎๎๎๎๎๎ป๎๎๎ข๎๎ผ๎๎บ๎ฏ๎๎พ๎๎ท๎๎๎ฐ๎ฆ๎๎๎๎บ๎ฆ๎๎ณ๎ฆ๎๎๎ ๎๎ช๎๎ฅ๎๎ขฌ๎๎๎๎บ๎๎ฅ๎๎๎๎๎๎๎ฅ๎๎๎ข๎๎ผ๎๎บ๎ฏ๎๎พ๎๎ท๎๎๎๎พ๎๎ ๎๎๎ฌ๎ฆ๎๎๎๎๎๎ ๎๎ด๎๎๎๎๎บ๎๎ฅ๎๎๎๎บ๎๎๎๎๎ซ๎ฆ๎๎๎ข๎๎ผ๎๎บ๎ฏ๎๎พ๎๎๎๎๎พ๎ ๎๎ฅ๎๎ข๎๎๎๎บ๎๎๎๎ ๎๎ค๎๎ ๎๎ ๎๎๎๎๎๎บ๎๎ฅ๎๎๎ถ๎๎ณ๎ข๎๎๎๎๎บ๎๎๎๎๎๎ฎ๎๎๎ฆ๎๎ฎ๎๎๎๎บ๎๎ฅ๎๎๎๎บ๎๎๎ง๎๎๎ณ๎ฆ๎๎๎พ๎๎ฆ๎๎๎๎๎บ๎๎๎๎๎๎ถ๎๎๎ข๎๎ฌ๎๎ณ๎ฆ๎๎๎๎บ๎๎ฅ๎๎๎๎พ๎ข๎๎ซ๎๎๎๎๎๎พ๎ข๎๎ซ๎๎๎๎๎๎๎ ๎๎บ๎ฆ๎๎ณ๎ฆ๎๎๎๎จ๎๎ฏ๎๎๎๎๎ณ๎ฆ๎๎๎๎บ๎๎ ๎ ๎๎ง๎๎๎ช๎๎ ๎๎ฏ๎๎๎๎๎ถ๎๎ด๎๎๎๎๎๎๎๎พ๎๎ ๎๎ด๎๎๎๎๎๎๎ก๎ฆ๎๎๎ ๎๎ด๎๎๎๎๎๎๎ก๎ฆ๎๎๎๎พ๎ ๎๎๎๎ฐ๎๎๎๎๎ ๎๎บ๎ฆ๎๎ด๎๎ณ๎ ๎๎ ๎ ๎๎ช๎๎ ๎๎บ๎ฆ๎๎ด๎๎ณ๎๎๎๎๎ ๎๎๎ณ๎๎ขช๎๎๎๎๎๎๎ณ๎ฆ๎๎๎ถ๎๎ ๎๎ป๎๎ข๎๎๎๎๎จ๎๎๎๎ฐ๎ข๎๎ฌ๎๎ธ๎๎ณ๎ฆ๎๎๎๎๎๎ฒ๎๎ณ๎๎ข๎ ๎๎๎๎ค Terjemahnya Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal berkata Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Tsabit Al Bazzar berkata Ttelah menceritakan kepada kami Nashr bin Al Qasim dari Abdurrahman bin Dawud dari Shalih bin Shuhaib dari Bapaknya ia berkata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda โTiga hal yang di dalamnya terdapat barakah Jual beli yang memberi tempo, peminjaman dan campuran gandum dengan jelai untuk dikonsumsi orang-orang rumah bukan untuk dijual Sunan Ibnu Majah Nomor 2280โ. 3 Ijma' Para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah dan perbuatan ini tidak dilarang oleh sahabat lainnya. ๎๎๎๎บ๎๎๎๎๎๎๎ฟ๎ข๎๎๎๎ฟ๎๎ข๎ผ๎ฏ๎๎๎๎๎ถ๎๎ด๎๎๎๎ท๎๎ข๎ผ๎ฏ๎๎๎๎๎บ๎๎๎๎๎ซ๎ฆ๎๎๎บ๎๎ฅ๎๎๎ผ๎ข๎๎ธ๎๎๎๎ค๎๎ข๎ผ๎ฏ๎๎๎๎๎ ๎๎ ๎๎ง๎ข๎๎๎ณ๎ฆ๎๎๎๎๎ฐ๎๎ฅ๎๎ ๎๎ฅ๎๎ข๎๎ข๎๎ผ๎๎บ๎ฏ๎๎พ๎๎ท๎๎๎๎๎ข๎๎๎๎๎๎๎ง๎๎ขญ๎๎๎บ๎๎๎๎๎๎๎ง๎ ๎๎ ๎๎ข๎๎๎๎พ๎๎ ๎๎บ๎ง๎๎พ๎๎ ๎๎๎๎๎พ๎๎ผ๎๎ท๎๎๎ต๎๎๎๎ฌ๎๎บ๎ฌ๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎ถ๎ ๎๎ฌ๎๎ ๎๎ณ๎ฆ๎ ๎๎พ๎ข๎๎ท๎๎ ๎๎๎ฏ๎๎๎๎บ๎ ๎๎๎๎ข๎๎ฏ๎พ๎๎๎๎๎ธ๎๎๎๎๎บ๎๎ฅ๎ฆ๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎
๎จ๎๎ฅ๎๎ฐ๎ข๎๎๎๎ท Terjemahnya โAbu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Ishak bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Muslim menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Nafiโ bahwa Ibnu Umar pernah menzakati harta anak yatim, meminta pinjaman darinya dan membayarnya sebagai mudharabah Sunan Daruquthni Nomor 1959โ. 4 Qiyas Mudharabah dikiaskan dengan musaqah menyuruh seseorang untuk mengelola kebun. Diharapkan dengan adanya mudharabah dapat Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022 125 memenuhi kebutuhan manusia agar kedua pihak saling bermanfaat Sahrani & Abdullah, 2011. ๎๎๎บ๎๎ฅ๎๎๎๎๎๎๎ฟ๎ ๎๎๎ฑ๎๎๎๎๎๎ฒ๎๎ฆ๎๎บ๎ผ๎๎ท๎๎๎๎๎บ๎๎ฅ๎๎๎พ๎๎๎ง๎๎ข๎๎๎ข๎๎ผ๎๎บ๎ฏ๎๎พ๎๎ท๎๎๎๎ข๎๎ผ๎๎บ๎ฏ๎๎พ๎๎ท๎๎ ๎๎ ๎ข๎๎ซ๎๎๎๎๎๎ฟ๎๎๎๎๎ณ๎๎๎๎๎๎๎จ๎๎ด๎ณ๎ฆ ๎๎๎๎๎ ๎๎ง๎๎๎๎ท๎๎๎๎๎๎ ๎๎ด๎๎๎๎๎๎๎ก๎ฆ๎๎๎๎พ๎ ๎๎๎๎ฐ๎๎๎๎๎ข๎๎๎๎๎ธ๎๎๎๎๎บ๎๎ฅ๎ฆ๎๎๎บ๎๎๎๎๎๎๎ง๎๎ขญ๎ ๎๎๎๎๎๎๎ป๎๎ข๎๎๎๎๎ก๎ฆ๎๎๎พ๎๎ ๎๎บ๎ฆ๎๎๎๎๎บ๎๎๎๎๎๎ข๎๎๎๎ฌ๎๎ณ๎ฆ๎๎๎ ๎๎ฟ๎๎๎๎๎ ๎๎๎น๎๎๎ ๎๎บ๎ผ๎๎ท๎๎๎ซ๎๎๎๎๎บ๎๎ข๎๎ท๎๎๎๎๎๎๎๎๎ฅ๎๎๎๎๎๎ ๎๎ป๎๎๎ฒ๎๎ฟ๎๎ข๎๎๎ฒ๎๎ท๎ข๎๎๎๎๎ถ๎๎ด๎๎๎๎๎๎๎พ๎๎ ๎๎ด๎๎๎๎๎๎ก๎ฆ๎๎๎ธ๎๎ฐ๎๎ฑ๎๎๎๎๎ข๎๎๎๎๎๎ฅ๎๎๎บ๎๎ท๎๎ข Terjemahnya Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal dan Zuhair bin Harb sedangkan lafazhnya dari Zuhair keduanya berkata โTelah menceritakan kepada kami Yahya, yakni Al Qaththan dari Ubaidillah telah mengabarkan kepadaku Nafiโ dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah sebagian dari hasil buah-buahan atau tanam-tanaman yang mereka tanam Shahih Muslim Nomor 2896โ. c. Rukun dan Syarat Mudharabah Beberapa rukun yang digariskan oleh para ulama untuk menentukan keabsahan akad mudharabah sebagai berikut 1 Pemilik modal shahibul maal; 2 Pengelola modal mudharib; 3 Ijab kabul sighat; 4 Modal raโsul maal; 5 Pekerjaan; dan 6 Keuntungan. Beberapa syarat yang telah diajukan oleh ulama, sehingga menjadi rukun-rukun yang melekat dalam akad mudharabah sebagai berikut 1 Untuk pemilik modal dan pengelola modal, kedua pihak harus mampu bertindak layaknya majikan dan wakil dalam syaratnya. Kedua pihak pun wajib mengucapkan ijab kabul sighat untuk menunjukkan kemauan mereka dan sebagai langkah menentukan kejelasan tujuan kedua pihak dalam melaksakan sebuah kontrak kerjasama usaha; 2 Sejumlah uang yang diberikan shahibul maal kepada mudharib merupakan modal yang nantinya digunakan untuk investasi dalam akad mudharabah; dan 3 Keuntungan merupakan sejumlah pendapatan yang diperoleh sebagai kelebihan atas modal. Dalam kontrak mudharabah, yang menjadi tujuan akhir adalah mendapatkan keuntungan. Pekerjaan/usaha perniagaan merupakan kontribusi mengelola dana dalam kontrak mudharabah yang disediakan sebagai pengganti modal oleh shahibul maal. Dalam konteks ini, pekerjaan sangat berhubungan dengan manajemen kontrak mudharabah Djuwaini, 2015. d. Jenis-Jenis Mudharabah Umumnya, mudharabah dibagi menjadi dua jenis, yakni mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah Antonio, 2014 yaitu pertama, mudharabah muthlaqah. Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerjasama usaha antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak Pani Akhiruddin Siregar, dkk Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 126 dibatasi spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fikih ulama salafussaleh sering dicontohkan dengan ungkapan ifโal ma syiโta lakukanlah sesukamu dari shahibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan yang sangat besar. Kedua, mudharabah muqayyadah. Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan umum shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha. e. Unsur-Unsur Mudharabah Dalam mudharabah, kedua pihak shahibul maal dengan mudharib yang mengadakan kontrak akan menentukan kapasitas baik sebagai pemilik modal maupun yang mengelola modal. Di dalam akad tercantum kata penawaran dan penerimaan merupakan pernyataan yang harus dilakukan kedua pihak yang mengadakan kontrak dengan ketentuan sebagai berikut Wiroso, 2009 yaitu pertama, di dalam perjanjian tersebut haruslah dinyatakan secara tersurat maupun tersirat mengenai tujuan dari kontrak. Kedua, di dalam kontrak tersebut, penawaran dan penerimaan harus disepakati kedua pihak. Ketiga, maksud penawaran dan penerimaan merupakan suatu kesatuan informasi yang sama penjelasannya. Perjanjian bisa saja berlangsung melalui proposal tertulis dan langsung ditandatangani. Namun, juga dapat dilakukan melalui surat menyurat/korespondensi. f. Keuntungan dan atau Kerugian Mudharabah Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah dengan syarat-syarat sebagai berikut Wiroso, 2009 yaitu pertama, keuntungan ini harus berlaku bagi kedua pihak dan tidak ada satu pihak pun yang akan memiliki keuntungan tanpa persetujuan dari pihak lain. Kedua, haruslah menjadi perhatian dari kedua pihak dan tidak terdapat pihak ketiga yang turut memperoleh bagi hasil darinya. Ketiga, pada saat perjanjian ditandatangani, porsi bagi hasil keuntungan untuk masing-masing pihak harus disepakati bersama. Keuntungan diberikan dalam bentuk persentase. Bagi hasil untuk mudharib harus secara jelas dinyatakan pada saat pengadaan kontrak dilakukan dengan mengakui bahwa di kemudian hari diijinkan untuk menyesuaikan persentase keuntungan yang dialokasikan kepada para pihak. Keempat, shahibul maal menanggung semua kerugian. Mudharib tidak menanggung kerugian sedikit pun. Namun, mudharib harus menanggung kerugian sekiranya kerugian timbul dari pelanggaran perjanjian atau penghilangan modal tersebut. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022 127 Jika terjadi kerugian, maka cara penyelesaiannya sebagai berikut Karim, 2017 pertama, dari keuntungan diambil terlebih dahulu karena keuntungan merupakan pelindung modal. Kedua, jika kerugian melebihi keuntungan, maka barulah diambil dari pokok modal. g. Batalnya Mudharabah. Dalam hal-hal sebagai berikut, mudharabah dinyatakan batal Basyir, 2000 pertama, masing-masing pihak menyatakan akad batal atau mudharib dilarang untuk bertindak hukum terhadap modal yang diberikan atau shahibul maal menarik modal. Kedua, salah seorang yang berakad kehilangan kecakapan untuk bertindak hukum, seperti gila karena orang gila tidak lagi cakap untuk bertindak hukum. Ketiga, menurut Imam Abu Hanifah, jika shahibul maal murtad keluar dari agama Islam, maka akad mudharabah menjadi batal. h. Berakhirnya Mudharabah Dalam mudharabah, lamanya kerjasama tidak tentu dan tidak terbatas. Akan tetapi, semua pihak berhak untuk menentukan jangka waktu kontrak kerjasama usaha dengan memberitahukan pihak lainnya. Namun, mudharabah dapat berakhir karena hal-hal sebagai berikut Nurhayati & Abdullah, 2014 pertama, jika mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan. Kedua, salah satu pihak memutuskan untuk mengundurkan diri. Ketiga, salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal. Keempat, mudharib tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola modal untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad. Sebagai pihak yang mengemban amanah, seharusnya mudharib beritikad baik dan hati-hati. Kelima, sudah tidak ada modal. 2. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Bagi Hasil Pada Hewan Ternak Kambing Setiap perjanjian memuat perikatan. Namun, tidak semua perikatan senantiasa dibuat perjanjiannya karena dalam perikatan terdapat persetujuan. Sebab, dengan adanya persetujuan, di antara pihak-pihak terkait seharusnya tidak ada seorang pun melakukan iktikad buruk Hariri, 2011. Tindakan berupa perkataan yang bersifat akad terjadi sekiranya dua atau beberapa pihak mengikatkan diri untuk melakukan suatu perjanjian Harun, 2003. Antara shahibul maal dan mudharib, akad hanya berupa lisan bukan tulisan. Hakikat dari akad adalah ikatan antara ijab kabul sighat. Sebab, jika terjadi permasalahan, maka merugikan mudharib, seperti shahibul maal berkata ke mudharib, โBapak, saya berikan hewan ternak kambing ini untuk dipelihara, dirawat dan diternakkanโ. Kemudian, mudharib pun menjawab, โBapak, saya terima hewan ternak kambingnya untuk dipelihara, dirawat dan diternakkanโ. Oleh karenanya, kesepakatan akad antara keduanya hanya berupa lisan berdasarkan atas suka rela Pani Akhiruddin Siregar, dkk Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 128 dan karena adanya rasa kecocokan. Ini lebih disebabkan di antara keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan. ๎๎๎ฐ๎ข๎ ๎๎ด๎๎๎๎๎ ๎๎ด๎ข๎บ๎ฌ๎๎บ๎ ๎๎ข๎๎ท๎ ๎๎ ๎๎ค๎๎๎ถ๎๎๎ ๎ข๎บ๎ป๎๎ข๎ ๎๎๎๎จ๎๎ธ๎ ๎๎๎๎๎ถ๎๎ฐ๎๎ณ๎ ๎ข๎ช๎๎ด๎๎ท๎๎ข๎ ๎ข๎๎ฎ๎ ๎๎ฌ๎๎ ๎ข๎ณ๎๎๎ฅ๎๎๎ฆ๎ ๎๎ง๎ข๎๎๎ข๎๎๎ฆ๎ค๎ ๎๎บ๎ผ๎๎ท๎ฆ๎๎ ๎๎๎บ๎ ๎๎๎๎ณ๎๎๎ข๎๎ ๎๎บ๎ ๎๎ค๎๎๎งฉ๎๎ ๎๎๎ด๎๎๎ฐ๎๎๎ข๎๎๎ฃ๎๎ข๎ถ๎๎๎๎๎พ๎ ๎๎๎๎ ๎๎ข๎๎ท๎๎๎ถ๎๎ฐ๎ข๎๎น๎๎๎๎ก๎๎๎๎๎๎ค๎๎กฟ๎๎ฟ๎๎๎๎ท๎๎ข๎ถ๎๎ฌ๎ป๎๎ข๎๎๎๎๎พ๎ข๎ ๎๎๎ณ๎๎Terjemahnya โHai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. yang demikian itu dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya Al-Maโidah/5 1โ. ๎๎๎๎๎บ๎ซ๎๎บ๎๎๎๎
๎จ๎๎๎๎๎๎ก๎๎๎๎ ๎๎ฐ๎๎ซ๎๎๎๎ข๎๎ค๎๎ ๎๎ค๎๎๎ฒ๎๎๎๎๎ฆ๎ข๎ณ๎๎๎ฅ๎๎ถ๎๎ฐ๎๎ผ๎ข๎บ๎ ๎๎บ๎ฅ๎๎ถ๎๎ฐ๎๎ณ๎๎๎ ๎ข๎ท๎๎ข๎๎๎ฆ๎ค๎ ๎๎ด๎๎ฏ๎ข๎๎งฆ๎ ๎๎ ๎๎๎ฆ๎ ๎๎ผ๎๎ท๎ฆ๎๎ ๎๎๎บ๎ ๎๎๎๎ณ๎๎๎ข๎๎ ๎๎บ๎ ๎๎ค๎๎๎งฉ๎ต๎ฆ๎๏ญ๏๎๎๎๎ ๎๎ ๎๎๎๎ข๎ข๎ถ๎๎ฐ๎ผ๎๎๎ท๎๎ข๎ถ๎๎ฐ๎๎ฅ๎๎๎๎ข๎๎ฏ๎๎๎๎ก๎๎๎๎๎๎ค๎๎ข๎ข๎ถ๎๎ฐ๎๎๎๎จ๎ป๎๎ข๎๎๎ฆ๎ค๎ ๎๎ด๎๎บ๎ฌ๎ข๎ฌ๎๎บ๎ซ๎ถ๎ ๎๎ท๎๎ฐ๎๎๏ฎ๏๎๎๎๎ฆ๎Terjemahnya โHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu An-Nisaaโ/4 29โ. Dalam Al-Baqarah/2 282, Allah Swt. telah menjelaskan pentingnya tulisan pencatatan dan ketentuan-ketentuan mengenai pencatat dan saksi dalam pencatatan. Sebagai perintah, jika mereka utang-piutang maupun bermuamalah dalam waktu tertentu, maka hendaklah ditulis akad itu dan mendatangkan saksi. Hal ini untuk menjaga terjadinya sengketa pada waktu-waktu yang akan datang antara shahibul maal dengan mudharib. ๎๎๎๎บ๎ ๎๎๎๎ณ๎๎๎ข๎๎ ๎๎บ๎ ๎๎ค๎๎๎งฉ๎ฒ๎๎ณ๎๎ข๎๎ค๎๎๎๎๎ค๎๎๎บ๎ข๎ ๎๎พ๎๎ฅ๎๎ถ๎๎ฌ๎ผ๎๎ ๎ฆ๎๎พ๎๎ซ๎๎ฆ๎๎ฏ๎๎ค๎๎๎ฆ๎ค๎ ๎๎บ๎ผ๎๎ท๎ฆ๎๎ ๎๏ญ๏๎๎๎๎๎ถ๎๎๎๎ท๎๏ฎ๏๎๎ ๎ข๎๎ค๎๎ซ๎ข๎๎ฏ๎ ๎ข๎ถ๎๎ฐ๎๎ผ๎ข๎บ๎ ๎๎บ๎ฅ๎๎ค๎๎ฌ๎ข๎ฐ๎๎ ๎ข๎ณ๎๎๎๎ข๎๎ฝ๎ ๎๎ฆ๎๎บ๎ฌ๎ข๎ฏ๎๎๎ง๎๎๎๎๎๎๎๎ช๎๎ข๎ซ๎๎๎๎พ๎ข๎ ๎๎ด๎๎๎๎๎๎๎๎ณ๎๎๎๎ฒ๎๎ด๎ข๎ธ๎๎ ๎ข๎ณ๎๎๎ ๎ข๎ค๎๎ฌ๎ข๎ฐ๎๎ ๎ข๎ด๎๎บ๎ง๎๎ข๎๎๎ก๎๎๎๎พ๎๎ธ๎๎ด๎๎๎๎ข๎๎ธ๎๎ฏ๎๎๎ค๎๎ฌ๎ข๎ฐ๎๎ ๎๎๎๎ข๎๎๎ค๎๎ซ๎ข๎๎ฏ๎๎๎ง๎ข๎๎งฉ๎ ๎๎ ๎๎๎ ๎ข๎๎พ๎ข๎พ๎๎ ๎ข๎ณ๎๎๎ฅ๎๎๎๎๎ก๎๎๎๎ช๎๎ฌ๎๎บ๎ ๎ข๎ณ๎๎๎ฐ๎๎ข๎ ๎๎๎๎๎พ๎ข๎ผ๎๎ท๎ ๎ข๎๎๎ผ๎ข๎ฆ๎๎บ๎ ๎ ๎๎ ๎๎๎๎ข๎๎พ๎๎ฅ๎๎ก๎ก๎๏ฎ๏๎๎๎๎ข๎๎๎๎ ๎๎๎๎ฌ๎ข๎๎๎ ๎ ๎๎ ๎ ๎ข๎๎๎ข๎๎ข๎
๎จ๎ ๎๎ ๎๎๎ ๎ข๎๎๎ข๎๎ข๎
๎ ๎ ๎๎จ๎๎๎๎๎ช๎๎ข๎ซ๎๎๎๎พ๎ข๎ ๎๎ด๎๎๎๎๎๎๎๎ณ๎๎๎๎๎ข๎๎ฏ๎๎๎๎๎๎ง๎๎ข๎ฆ๎๎๎ข๎๎๎ด๎๎ณ๎๎ฐ๎๎๎ขญ๎ ๎๎ฐ๎๎ ๎๎ข๎๎๎๎๎๎๎๎ง๎๎กพ๎ข๎ถ๎๎ฐ๎๎ณ๎ข๎๎ณ๎๎๎ฐ๎๎บ๎๎ท๎๎๎บ๎ข๎ ๎๎พ๎ ๎๎ ๎๎๎๎๎ฆ๎๎๎พ๎๎ ๎ข๎๎๎ฌ๎ข๎๎๎๎๎ ๎ข๎๎พ๎ข๎พ๎๎ ๎ข๎ณ๎๎๎ฅ๎๎ข๎๎พ๎๎ ๎๎ณ๎๎๎๎ข๎ฒ๎๎ด๎ข๎ธ๎๎ ๎ข๎ด๎๎บ๎ง๎๎๎ ๎๎ฟ๎๎๎ฒ๎๎๎ป๎๎๎บ๎ง๎๎ฒ๎๎ณ๎๎๎๏ฟ๏๎๎๎๎ข๎๎งฉ๎ ๎๎ ๎๎๎๎ข๎๎๎๎๎ข๎ป๎๎ข๎ ๎๎๎ข๎๎ธ๎๎ ๎๎บ๎ก๎๎พ๎ข๎ท๎๎ค๎๎๎๎๎๎ฏ๎๎๎๎ฌ๎๎บ๎ง๎๎ข๎๎ธ๎๎ ๎๎บ๎ก๎๎พ๎ข๎ท๎๎ค๎๎๎ฒ๎๎๎๎ซ๎๎๎๎ข๎๎๎ ๎ค๎ฆ๎๎พ๎๎ ๎๎๎ณ๎๎๎๎บ๎๎ท๎๎๎๎ข๎ ๎๎๎ข๎๎๎บ๎ซ๎๎บ๎๎๎ฒ๎๎๎๎๎ขซ๎๎ข๎๎๎ข๎ท๎๎๎๎๎๎ง๎๎ข๎๎๎ซ๎ ๎๎ ๎๎๎๎ข๎๎ฆ๎ ๎๎๎๎ฎ๎๎ข๎๎ท๎๎ฆ๎๎ฏ๎๎ค๎๎๎ ๎ค๎ฆ๎๎พ๎๎ ๎๎๎ณ๎๎๎๎ฐ๎๎ณ๎๎๎ฏ๎๎ข๎ข๎๎พ๎๎ด๎๎ณ๎๎ข๎๎ค๎๎๎๎๎ค๎๎ฆ๎
๎๎๎ฆ๎๎ฏ๎ ๎ข๎๎๎ข๎๎ฆ๎
๎๎๎ค๎๎๎๎๎ฝ๎ ๎๎ฆ๎๎บ๎ฌ๎ข๎ฐ๎๎ซ๎๎๎๎ข๎๎๎ฆ๎ค๎ ๎๎ท๎๎ก๎ก๎ก๎๎๎พ๎ผ๎๎๎๎๎๎๎๎ข๎ซ๎๎ข๎ ๎ข๎ถ๎จ๎๎๎๎๎ข๎๎ท๎๎
๎จ๎๎๎๎๎๎ก๎๎๎๎ ๎๎ฐ๎๎ซ๎๎๎๎ข๎๎ค๎๎ ๎๎ค๎๎๎ฆ๎ค๎ ๎๎บ๎ฅ๎๎ขซ๎ข๎๎๎บ๎ซ๎ ๎๎ ๎๎ข๎๎ค๎๎๎๎ข๎ฎ๎๎ข๎๎๎๎๎จ๎๎พ๎๎๎ ๎๎๎ด๎๎ณ๎๎๎ฟ๎๎ ๎ข๎บ๎ซ๎๎ข๎๎๎๎๎๎ก๎๎๏ฎ๏๎๎๎๎๎ข๎ถ๎๎ฐ๎ข๎ ๎๎ด๎๎๎๎๎๎ข๎ ๎๎ด๎๎บ๎ง๎๎ข๎ถ๎๎ฐ๎๎ผ๎ข๎บ๎ ๎๎บ๎ฅ๎๎ข๎๎๎๎๎๎๎ ๎๎พ๎๎ซ Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022 129 ๎ค๎๎ซ๎ข๎๎ฏ๎๎๎ฐ๎ค๎ข๎๎๎๎ ๎ ๎๎ ๎๎๎๎ข๎ข๎ถ๎๎ฌ๎ข๎ ๎๎บ๎ ๎ข๎๎ฆ๎๎บ๎ซ๎๎ฆ๎๎ฏ๎๎ค๎๎๎ฆ๎ค๎๎๎พ๎๎ ๎ข๎๎๎ข๎๎๎๎กฟ๎ข๎๎ฟ๎ ๎๎ฆ๎๎บ๎ฌ๎ข๎ฐ๎๎ซ๎ ๎๎ ๎๎ข๎๎๎ฌ๎ข๎๎ผ๎๎ณ๎๏ฟ๏๎๎๎พ๎ ๎๎ ๎๎๎ ๎๎ ๎๎๎๏ฟ๏๎๎ข๎๎พ๎๎ป๎๎๎๎ง๎๎๎ฆ๎ ๎๎ด๎๎ ๎ข๎จ๎๎บ๎ซ๎๎๎๎ค๎๎๎ ๎ข๎ก๎ถ๎ ๎๎ด๎๎๎๎๎ ๎ข๎ ๎๎๎๎๎๎ฒ๎๎ฐ๎๎ฅ๎๎๎๎ก๎๎๎๎๎กฟ๎๎๎ก๎๎๎๎ถ๎๎ฐ๎๎ธ๎๎๎ด๎๎ ๎๎บ๎ ๎๎๎๎กพ๎๎๎ก๎๎๎๎ฆ๎ ๎๎ฌ๎๎บ๎ซ๎๎๎๎๎กฟ๎ข๎ถ๎๎ฐ๎๎ฅ๎ ๎ข๎๎ผ๎ ๎๎๎๎ง๎๏ฟ๏๎๎ Terjemahnya โHai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya, dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar, dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan apa yang akan ditulis itu, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah keadaannya atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur, dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua oang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa, maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan memberi keterangan apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguanmu. Tulislah muamalahmu itu, kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu tidak menulisnya; dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan yang demikian, maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu; dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu, dan Allah Maha Mengetahui Segala Sesuatu Al-Baqarah/2 282โ. Dalam tinjauan hukum Islam, kegiatan muamalah seperti di atas tidaklah menutup kemungkinan tidak terpenuhinya rukun maupun syarat ketika dikaitkan dengan bagi hasil karena rentan terjadi. Dampaknya rusaknya akad yang lebih disebabkan oleh pelaku kerjasama usaha hewan ternak kambing Muchlisin, 2013. 3. Pelaksanaan Praktik Bagi Hasil Pada Hewan Ternak Kambing Mulailah mudharib melakukan tugasnya setelah terjadinya perjanjian antara shahibul maal dan mudharib, yakni dari membuat kandang, merawat dan mengkawinkan kambing. Sedangkan shahibul maal hanya melihat keadaan dan menunggu hasil dari hewan ternak kambingnya beranak pinak. a. Sesuai tradisi yang ada, semua kebutuhan hewan ternak kambing menjadi tanggungjawab mudharib. Selama memelihara hewan ternak kambing, mudharib tidak memperoleh bayaran. Upah bagi hasil akan diperoleh mudharib saat hewan ternak kambing yang dipelihara, dirawat dan atau Pani Akhiruddin Siregar, dkk Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 130 dikembangbiakkan beranak pinak ataupun dijual setelah dewasa. Jika hewan ternak kambing dijual sebelum dikembangbiakkan, maka perjanjiannya adalah dihitung dahulu harga belinya di awal. Kemudian barulah keuntungan dibagi dua atau 5050. Namun, jika hewan ternak kambing tidak dihitung harga belinya di awal, maka mudharib hanya diberikan uang jasa saja. Besarannya berapa tergantung shahibul maal karena sifatnya sosial. b. Anak kambing pertama setelah dipelihara dan dirawat akan menjadi hak shahibul maal. Adapun anak kambing kedua setelah dipelihara dan dirawat akan menjadi hak mudharib. Namun, yang terjadi adalah shahibul maal mengambil hewan ternak kambingnya yang sudah dipelihara dan dirawat oleh mudharib setelah hewan ternak kambingnya beranak, anak kambing kedua. Shahibul maal beralasan karena kebutuhan mendesak yang mengharuskan pembatalan, batalnya mudharabah. Kemudian, shahibul maal memberikan sejumlah uang kepada mudharib sebagai pengganti atas perawatan hewan ternak kambingnya yang sudah beranak, anak kambing kedua tadi. Anak kambing kedua ini pun diambil shahibul maal. Uang yang diterima mudharib tidaklah senilai dengan harga hewan ternak, anak kambing pada umumnya. Mudharib hanya diberi uang pengganti Rp. 200 ribu dari harga Rp. 1 juta per ekornya. Padahal, berdasarkan perjanjian, mudharib akan mendapatkan anak kambing kedua setelah dipelihara dan dirawat. Namun pun demikian, seharusnya shahibul maal memberikan uang pengganti kepada mudharib yang senilai dengan harga anak kambing pada umumnya. c. Mudharib memiliki hak lebih dahulu membeli hewan ternak kambing dan ataupun dipelihara dan dirawatnya kembali sekiranya ada hewan ternak kambing yang mandul. Keputusan bersamanya adalah hewan ternak kambing ini dijual. Jika mudharib membeli hewan ternak kambing yang mandul, maka dikeluarkan terlebih dahulu besarnya biaya-biaya yang dikeluarkan mudharib selama pemeliharaan dan perawatan hewan ternak kambing ini. d. Mudharib bertanggungjawab mengganti sejumlah hewan ternak kambing sekiranya hewan ternak kambing hilang di siang hari dan ataupun hewan ternak kambing mati karena kelalaiannya. Hubungan antara shahibul maal dengan mudharib akan bernilai ibadah sekiranya dilaksanakan sesuai petunjuk Allah Swt. yang diciptakan olehNya sebagai khalifah di atas muka bumi Syarifudin, 2010. Namun, sering kali bentuk kerjasama usaha antara shahibul maal dengan mudharib menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. Sebab, praktik kerjasama usaha ini tidaklah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam baik akad dan bentuknya Nuryana, 2020. 4. Pemahaman Masyarakat Tentang Praktik Bagi Hasil Pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022 131 Dari hasil wawancara yang penulis peroleh dengan cara mewawancarai 60 orang responden yang terlibat langsung dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing, hanya 5% shahibul maal yang paham mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Sisanya 55% baik shahibul maal dan mudharib tidak mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Istilah mudharabah menjadi hal yang sangat asing bagi masyarakat Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Masyarakat Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun hanya mengenal kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil dengan sebutan โbelahan ternakโ. Padahal kegiatan mudharabah ini tanpa sadar sudah sering dilakukan mereka dalam kegiatan sehari-harinya. Hal ini pun sangat disesalkan. Sebab, persentase agama Islam di tiga desa ini merupakan yang terbesar dari seluruh jumlah penduduk di Kecamatan Bandar Silam, Kabupaten Simalungun. Simpulan Tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing sepenuhnya belum sesuai dengan hukum Islam. Antara shahibul maal dan mudharib, kesepakatan akad hanya berupa lisan bukan tulisan tidak sesuai dengan Al-Baqarah/2 282. Hal ini untuk menjaga terjadinya sengketa pada masa yang akan datang antara shahibul maal dengan mudharib. Dalam pelaksanaan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing, shahibul maal sering mengingkari perjanjiannya dengan mudharib. Shahibul maal beralasan karena kebutuhan mendesak yang mengharuskan pembatalan, batalnya mudharabah. Kemudian, uang pengganti yang didapat mudharib pada umumnya tidaklah senilai dengan harga anak kambing Pemahaman masyarakat tentang praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing hanya 5% shahibul maal yang paham mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Sisanya 55% baik shahibul maal dan mudharib tidak mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Masyarakat Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun hanya mengenal kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil dengan sebutan โbelahan ternakโ. Daftar Rujukan Antonio, M. S. 2014. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta Gema Insani Press. Basyir, A. 2000. Asas-asas Hukum Muamalat Hukum Perdata Islam. Yogyakarta UII Press. Djuwaini, D. 2015. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Pani Akhiruddin Siregar, dkk Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 132 Hak, N. 2011. Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syariโah. Yogyakarta Teras. Hariri, W. M. 2011. Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam. Bandung CV. Pustaka Setia. Harun, N. 2003. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. Huda, N. & Heykal, M. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis. Jakarta Kencana. Julpanijar, Hasnudi & Rahman, A. 2016. Analisis Pendapatan Usaha Ternak di Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Agrica Jurnal Agribisnis Sumatera Utara, 41, 9โ19. Kaco, S. 2018. Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Al-Mudharabah Pada Peternakan Kambing di Desa Lampoko Kecamatan Campalagian. J-ALIF Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Dan Sosial Budaya Islam, 0301, 73โ90. Karim, A. A. 2017. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta PT. RajaGrafindo Persada. Leksono, S. 2013. Penelitian Kualitatif Ilmu Ekonomi Dari Metodologi ke Metode. Jakarta PT. RajaGrafindo Persada. Muchlisin, M. 2013. Kerjasama Ternak Kambing Perspektif Akad Mudharabah di Desa Bebekan Selatan Taman Sepanjang Sidoarjo. Maliyah Jurnal Hukum Bisnis Islam, 0302, 659โ679. Nurhayati, S. & Abdullah, W. 2014. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta Salemba Empat. Nuryana, A. 2020. Penerapan Akad Mudharabah Pada Hewan Ternak Sapi Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat di Desa Lalundu Ditinjau Dalam Hukum Islam. IQRA Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman, 1501, 34โ40. Rasjid, S. 2018. Fiqh Islam. Bandung Sinar Baru Algensindo. Rozalinda. 2017. Fikih Ekonomi Syariah Prinsip dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Syariah. Jakarta PT. RajaGrafindo Persada. Rusiadi, Subiantoro, N. & Hidayat, R. 2014. Metode Penelitian Manajemen, Akuntansi dan Ekonomi Pembangunan. Medan USU Press. Saโdiyah, M. & Arifin, M. A. 2013. Mudharabah Dalam Fiqih dan Perbankan Syariโah. Jurnal Equilibrium, 12, 302โ323. Sahrani, S. & Abdullah, R. 2011. Fiqih Muamalah. Bogor Ghalia Indonesia. Sangadji, E. M. & Sopiah. 2013. Metodologi Penelitian Pendekatan Praktis Dalam Penelitian. Yogyakarta ANDI. Siddiqi, M. N. 1996. Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil Dalam Hukum Islam. Yogyakarta PT. Dana Bhakti Prima Yasa. Sjahdeini, S. R. 2014. Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta Kencana. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022 133 Sudjana. 2014. Metoda Statistik. Bandung Tarsito. Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung CV. Alfabeta. Suhendi, H. 2019. Fiqh Muamalah. Jakarta PT. RajaGrafindo Persada. Syafeโi, R. 2017. Fiqih Muamalah. Bandung CV. Pustaka Setia. Syafeโi, R. 2010. Fiqih Muamalah. Jakarta PT. RajaGrafindo Persada. Syarifudin, A. 2010. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta Kencana. Wahid, N. 2019. Konsep Hukum Islam Dalam Kerjasama Bagi Hasil Pemeliharaan Hewan Kambing. Jurnal HUMMANSI Humaniora, Manajemen, Akuntansi, 21, 9โ14. Wiroso. 2009. Produk Perbankan Syariah Dilengkapi UU Perbankan Syariah dan Kodefikasi Produk Bank Indonesia. Jakarta LPFE Usakti. Pani Akhiruddin Siregar, dkk Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 134 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Islam Hukum Bisnis Syari'ahN HakHak, N. 2011. Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syari'ah. Yogyakarta Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam IslamW M HaririHariri, W. M. 2011. Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam. Bandung CV. Pustaka Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan PraktisN HudaM HeykalHuda, N. & Heykal, M. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis. Jakarta Hukum Islam Tentang Sistem Al-Mudharabah Pada Peternakan Kambing di Desa Lampoko Kecamatan CampalagianS KacoKaco, S. 2018. Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Al-Mudharabah Pada Peternakan Kambing di Desa Lampoko Kecamatan Campalagian. J-ALIF Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Dan Sosial Budaya Islam, 0301, 73-90. Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta PT. RajaGrafindo PersadaA A KarimKarim, A. A. 2017. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta PT. RajaGrafindo Kualitatif Ilmu Ekonomi Dari Metodologi ke MetodeS LeksonoLeksono, S. 2013. Penelitian Kualitatif Ilmu Ekonomi Dari Metodologi ke Metode. Jakarta PT. RajaGrafindo Syariah di IndonesiaS NurhayatiW AbdullahNurhayati, S. & Abdullah, W. 2014. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta Salemba NuryanaNuryana, A. 2020. Penerapan Akad Mudharabah Pada Hewan Ternak Sapi Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat di Desa Lalundu Ditinjau Dalam Hukum Islam. IQRA Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman, 1501, 34-40. Islam. Bandung Sinar Baru AlgensindoS RasjidRasjid, S. 2018. Fiqh Islam. Bandung Sinar Baru Penelitian Manajemen, Akuntansi dan Ekonomi PembangunanRusiadiN SubiantoroR HidayatRusiadi, Subiantoro, N. & Hidayat, R. 2014. Metode Penelitian Manajemen, Akuntansi dan Ekonomi Pembangunan. Medan USU Press.
Sistembudidaya yang saya maksudkan di sini bukanlah cara untuk merawat dan mengembangbiakkan kambingnya, tetapi adalah sistem pembagian hasil yang biasa digunakan oleh para pemilik kambing dengan orang yang diberi kepercayaan untuk merawat kambing miliknya. Bisa dikatakan antara pemilik modal, dengan pekerjanya. Memang di dekat rumah saya budidaya kambing tidak
PXj83. rxx015csop.pages.dev/948rxx015csop.pages.dev/36rxx015csop.pages.dev/683rxx015csop.pages.dev/15rxx015csop.pages.dev/388rxx015csop.pages.dev/501rxx015csop.pages.dev/134rxx015csop.pages.dev/877rxx015csop.pages.dev/89rxx015csop.pages.dev/93rxx015csop.pages.dev/846rxx015csop.pages.dev/942rxx015csop.pages.dev/830rxx015csop.pages.dev/254rxx015csop.pages.dev/795
sistem bagi hasil ternak kambing