15/02/2022 - 6 Min Read [INFOGRAFIS] Panduan Lengkap Zakat Maal Definisi, Syarat, dan Cara Menghitungnya Zakat maal adalah salah satu kewajiban dan rukun Islam bagi yang mampu menjalankannya. Namun, masih banyak kebingungan tentang hal ini bagi mayoritas masyarakat. Ingin lebih paham tentang hal ini? Simak panduan lengkapnya di artikel ini, berikut infografisnya di akhir artikel untuk referensimu. Pengertian, Hukum dan Dalil Zakat MaalDalil dari Quran Dalil dari HaditsHukum ZakatZakat Maal dan SyaratnyaJumlah ZakatSyarat Kewajiban Zakat Maal Penerima ZakatContoh Perhitungan Zakat Maal Secara syariat, zakat berarti hak yang diwajibkan atas harta tertentu, untuk kelompok tertentu, dan di waktu tertentu. Zakat adalah salah satu rukun Islam dan merupakan ibadah yang agung, dimana zakat digabungkan dengan shalat dalam 82 tempat dalam Al Quran. Diantara dalil perintah zakat adalah sebagai berikut Dalil dari Quran وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk. -QS Al Baqarah 43 Dalil dari Hadits “Islam dibangun diatas 5 rukun bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, dan haji ke rumah Allah, dan puasa di ramadhan” – HR. Bukhari dan Muslim. Hukum Zakat Selain dalil diatas, ulama sepakat bahwa zakat hukumnya wajib. Zakat berperan untuk berbuat baik pada orang lain, menjaga harta dari kerusakan, dan membersihkan hati dari sifat pelit dan serakah. Secara sosial-ekonomi, zakat mampu mengurangi kesenjangan, memperbaiki persatuan sosial, dan mengurangi kerentanan orang miskin. Terdapat ancaman yang berat bagi orang yang tidak menunaikan zakat, bahkan pada masa Abu Bakar, beliau memerangi orang-orang yang tidak membayar zakat, meskipun mereka tidak murtad. Orang yang mengingkari kewajiban zakat maka ia murtad dari Islam, sedangkan orang yang pelit masuk tidak murtad, namun masuk dalam ancaman dibawah ini وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih. QS At Taubah 34. Zakat Maal dan Syaratnya Zakat secara umum terdiri dari zakat fitrah dan zakat maal. Zakat maal adalah zakat yang dikenakan pada harta. Sebagaimana zakat secara keseluruhan, membayar zakat maal hukumnya adalah wajib. Syariat menetapkan bahwa harta yang wajib dikenakan zakat adalah harta yang mampu menjadi penghidupan, dan dapat bertambah banyak atau menghasilkan keuntungan, yaitu Buah dan biji-bijian dari bumiHewan ternak yang digembalakan Unta, Sapi/Kerbau, Domba/KambingEmas dan Perak, termasuk juga uang dan piutangStok barang untuk diperdagangkan Maka, yang tidak termasuk zakat maal adalah barang yang tidak diperdagangkan, misalnya mobil yang dipakai atau rumah yang disewakan. Terjadi perbedaan ulama terkait zakat untuk penghasilan gaji, dimana ini tidak ada dalil langsungnya dalam syariat, namun merupakan hasil ijtihad ulama kontemporer. Ada juga zakat harta karun dan barang tambang, namun ini tidak seumum 4 jenis diatas dan memiliki persyaratan tertentu. Jumlah Zakat Jumlah zakat yang diberikan berbeda sesuai dengan jenis hartanya. Syariat menetapkan persentase akan semakin besar, jika usaha yang dikeluarkan untuk mengembangkan harta tersebut semakin kecil. Berikut adalah nilai yang diberikan sesuai dengan 4 jenis di atas Zakat Agrikultur 10% apabila irigasi menggunakan air hujan atau sungai tanpa biaya. 5% jika irigasi menggunakan air yang butuh biaya, misalnya pompa. Jika sebagian-sebagian maka 7,5%Zakat hewan ternak nilainya berbeda dan bertingkat sesuai jenis hewan, namun semakin besar, maka persentasenya semakin dan dihitung sesuai nilai barang dagang tersebut Syarat Kewajiban Zakat Maal Zakat menjadi wajib untuk seseorang apabila memenuhi 5 kondisi berikut Merdeka, bukan budakMuslimMencapai nisab batas minimal zakatMerupakan pemilik barang secara jelasMelewati Haul atau 1 tahun qamariyah/hijriyah penuh Nisab zakat berbeda-beda sesuai dengan jenis barang tersebut. Nisab untuk hasil agrikultur berdasarkan adalah senilai 5 wasaq, yang merupakan satuan volume, sehingga tidak ada aturan baku untuk benda yang ditimbang. Namun sebagian ulama menetapkan berat tertentu, seperti 520 atau 653kg. Nisab hewan ternak dibagi 3, yaitu 5 ekor untuk unta, 30 ekor untuk sapi atau kerbau, dan 40 ekor untuk domba atau kambing. Sedangkan emas dan barang dagang, nisabnya adalah senilai 85 gram emas. Sebagaimana disebutkan diatas, syarat waktu pembayaran zakat mal adalah 1 tahun sejak masuk nisab, kecuali untuk buah dan biji-bijian, yang diambil zakatnya pada saat panen. Maka, jika tabungan kita mencapai nisab pada 1 Ramadhan 1443 H, kita harus membayar zakat di 1 Ramadhan 1444 H. Hal yang sama berlaku juga untuk zakat pada hewan ternak dan barang dagang. Namun menurut mayoritas ulama, tidak ada batas waktu minimal membayar zakat, sehingga boleh membayar zakat sebelum 1 tahun, selama sudah mencapai nisab. Penerima Zakat Dari segi penerima, penerima zakat sudah ditentukan dengan detail dalam Al Quran surat At Taubah ayat 60, yaitu اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. – QS At Taubah 60 Maka dari ayat diatas, 8 golongan penerima zakat adalah Orang fakir, yang tidak mampu memenuhi setengah kebutuhannyaOrang miskin, yang tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhannyaAmil, atau orang-orang yang dipekerjakan untuk mengumpulkan zakat oleh pemerintahUntuk mendekatkan hati kepada Islam, misalnya non-muslim yang tertarik masuk Islam, atau muslim baru yang perlu dikuatkan imannyaMembebaskan budak dan tawananOrang yang terlilit utang, baik karena sebab dirinya sendiri atau orang lainJihad/perang di jalan Allah, sebagian ulama memperluas definisi ini ke upaya-upaya di jalan AllahOrang yang kehabisan bekal di perjalanan Dalam menunaikan zakat, seorang muslim harus bersegera memberikan zakat setelah ia menjadi wajib. Apabila zakat ditunda, maka penerimanya bisa jadi terkena mudharat yang bisa diselesaikan dari zakat tersebut. Pemberi zakat bisa memberikan zakatnya sendiri ataupun menunjuk orang lain untuk mendistribusikannya. Dianjurkan untuk memberikan zakat di daerah dimana pemberi berada, walau boleh memberikannya keluar jika ada maslahat tertentu. Maka, secara ringkas tata cara, haul dan nisab zakat mal adalah sebagai berikut Zakat dikenakan pada harta terkena zakat milik seorang muslim yang sudah mencapai jumlah tertentu, atau nisabZakat menjadi wajib saat sudah terlewat 1 tahun hijriyah dari saat mencapai nisabJumlah zakat yang diberikan berbeda sesuai dengan jenis hartanyaZakat harus segera diberikan saat sudah wajib, dan boleh juga sebelumnya, selama sudah sampai nisabZakat hanya boleh diberikan kepada 8 asnaf zakat yang sudah ditentukan syariatZakat boleh diberikan sendiri atau mewakilkan pada orang lainDianjurkan untuk memberikan zakat di daerah sekitar pemberi zakat Contoh Perhitungan Zakat Maal Setelah membahas teori terkait zakat, berikut ini kita akan membahas tentang bagaimana cara menghitung kita dari berbagai jenis zakat maal Cara menghitung zakat mal pertanian Pada saat panen, pastikan hasil pertanian sudah sampai nisab dengan menakarnya atau cara irigasi dari pertanian tersebut, bisa 5 atau 10% sesuai irigasiSisihkan 5 atau 10% dari panen tersebut untuk didistribusikan sebagai zakat Cara menghitung zakat maal emas, Pastikan emas sudah sampai nisab, yaitu 85 gram emasPastikan emas tersebut sudah dimiliki 1 tahun, atau boleh juga sebelumnyaHitung berat emas yang dimiliki, misalnya 1 kilogram emasCari nominal zakat emas dengan dikalikan sebesar 2,5 %, jika 1 kilogram x 2,5%, maka hasilnya adalah 25 gram emas Cara menghitung zakat maal tabungan, Pastikan tabungan sudah sampai nisab, yaitu senilai 85 gram emasPastikan nilai tabungan tersebut sudah dimiliki 1 tahun, atau boleh juga sebelumnyaHitung total tabungan yang dimiliki, misalnya 100 juta rupiahCari nominal zakat tabungan dengan dikalikan 2,5%, jika 100 juta rupiah x 2,5%, maka hasilnya adalah 2,5 juta. Cara menghitung zakat maal perdagangan, Pastikan nilai stok barang dagang sudah sampai nisab, yaitu senilai 85 gram emasPastikan nilai stok tersebut tetap diatas nisab setelah tahun, atau boleh juga sebelumnyaHitung nilai jual stok barang yang dimiliki, misalnya 200 juta rupiahCari nominal zakat barang dagang dengan dikalikan 2,5%, jika 200 juta rupiah x 2,5%, maka hasilnya adalah 5 juta. Cara menghitung zakat maal jika memiliki hutang, Pastikan tabungan sudah sampai nisab, yaitu senilai 85 gram emasPastikan nilai tabungan tersebut sudah dimiliki 1 tahun, atau boleh juga sebelumnyaHitung total tabungan yang dimiliki, misalnya 400 juta rupiahHitung total hutang yang sudah jatuh tempo atau ingin dibayar didepan, misalnya 100 juta rupiah, dan bayarkan* sebelum mengeluarkan zakatSisa total tabungan adalah 300 jutaCari nominal zakat tabungan dengan dikalikan 2,5%, jika 300 juta rupiah x 2,5%, maka hasilnya adalah 7,5 juta *Sebagian ulama berpendapat bahwa utang yang jatuh tempo setahun kedepan mengurangi zakat tanpa harus dibayar lebih dulu Contoh kasus campuran Yusuf memiliki harta sebagai berikut, dan sudah mencapai nishab 1 tahun hijriyah sebelumnya Uang tunai senilai 5 juta rupiahEmas Batangan senilai 20 juta rupiahTabungan di bank syariah senilai 40 juta rupiahNilai stok barang dagang senilai 40 juta rupiahUtang jangka panjang senilai 150 juta rupiahUtang jatuh tempo senilai 25 juta rupiah Nishab adalah 85 gram emas, diasumsikan harga emas per gram, sehingga nishab adalah 80, rupiah Dalam kasus diatas, rumusnya adalah sebagai berikut Zakat = Uang tunai + Emas + Tabungan + Nilai stok barang – Utang jatuh tempo Zakat = 5+20+40+40-25 = 80 juta rupiah < Nishab 80,75 juta rupiah Harta terkena zakat Yusuf kurang dari nishab, maka Yusuf tidak terkena zakat. Undung aplikasi P2P Funding Syariah dari ALAMI di
AlQur'ān (ejaan KBBI: Alquran, Arab: القرآن) adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, dan bagian dari rukun iman, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, melalui perantaraan Malaikat Jibril.
Peternakan merupakan satu dari 5 objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun jenis ternak yang tertuang di dalam bunyi eksplisit nash dan wajib dizakati ada tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Adapun syarat wajib zakat untuk peternakan ada 6, yaitu 1 muzakkinya harus Islam, 2 merdeka, 3 hewan merupakan milik sempurna, 4 mencapai nishab batas minimum wajib zakat, 5 sudah satu tahun dalam perawatan, dan 6 digembalakan. Satu di antara 6 syarat ini, jika tidak terpenuhi, maka ketentuan zakatnya bisa berubah menjadi dua macam. Pertama, berubah statusnya menjadi peternakan niaga, sehingga zakatnya pun berubah menjadi zakat tijarah zakat niaga/perdagangan, khususnya bila niat awal memang untuk tujuan diperdagangkan. Seperti kasus peternakan sapi, kambing, dan berbagai peternakan lainnya, dengan catatan bisa ditaksir harganya dengan qimah nilai uang. Dasar dari wajibnya zakat tijarah perdagangan pada kasus peternakan produktif ini, adalah عن الحسن البصريِّ رحمه الله قال إذا حضر الشَّهرُ الذي وَقَّتَ الرَّجُلُ أن يؤدِّيَ فيه زكاته، أدَّى عن كلِّ مالٍ له، وكلِّ ما ابتاعَ مِنَ التِّجارة، وكلِّ دَينٍ إلَّا ما كان ضِمارًا لا يرجوه Artinya Dari al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, ia berkata “Apabila tiba bulan di mana seorang laki-laki telah ditetapkan wajibnya ia membayar zakat, maka ambil zakat itu dari setiap harta yang dimilikinya, dari setiap barang yang dibelinya untuk niaga, dan dari setiap piutang yang dimilikinya kecuali bila utang itu masiih samar bisanya untuk ditunaikan.” Abu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Al-Amwal, Damaskus Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, h. 892. Adapun dasar cara menghitungnya sebagai urudl al-tijarah harta modal dagang di akhir haul adalah إذا حلَّتْ عليك الزَّكاةُ؛ فانظر ما كان عندك مِن نقْدٍ أو عرَضٍ للبَيعِ، فقوِّمْه قيمةَ النَّقد، وما كان من دَينٍ في مَلاءةٍ فاحسِبْه، ثم اطرحْ منه ما كان عليك من دَينٍ، ثم زكِّ ما بَقِيَ Artinya “Bila tiba saat dirimu mengeluarkan zakat, maka telitilah harta yang ada di sisimu, antara lain harta naqdin dirham dan dinar, harta dagang, lalu taksirlah dengan nilai naqd. Dan bila ada harta kekayaan yang masih terdapat dalam bentuk piutang, maka hitunglah. Kemudian potong darinya tanggungan utangmu, lalu tunaikan zakat untuk harta yang tersisa.” ِAbu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Al-Amwal, Damaskus Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, halaman 891. Dalam riwayat yang lain, dari Ibrahim al-Nakhai rahimahullah, disebutkan يُقَوِّمُ الرَّجُلُ متاعَه إذا كان للتِّجارةِ، إذا حَلَّت فيه الزَّكاة، فيزكِّيه مع مالِه Artinya “Seorang muzakki dipersilahkan menaksir harta yang dimilikinya bilamana harta itu harta niaga. Kemudian setelah tiba waktunya mengeluarkan zakat, maka tunaikan ia dari harta tersebut.” ِAbu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Al-Amwal, Damaskus Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, halaman 893 Dasar patokan harga yang dijadikan pedoman penghitungan adalah harga hewan di hari ketika zakat tersebut wajib ditunaikan. Sebuah atsar riwayat Jabir ibn Zaid rahimahullah قوِّمْه بنحوٍ مِن ثَمَنِه يومَ حلَّت فيه الزَّكاة، ثم أخرجْ زكاتَه Artinya “Tetapkan nilainya berdasar harga di hari zakat tersebut sudah masuk wajib ditunaikan. Lalu keluarkan zakatnya darinya!” Abu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Al-Amwal, Damaskus Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, halaman 890 Persentase zakat yang wajib dikeluarkan adalah dari modal yang ada. Hal ini berdasar riwayat مقدارُ الزكاة الواجِبُ إخراجُه في عروض التِّجارة، هو رُبعُ العُشرِ؛ باتِّفاقِ المَذاهِبِ الفِقهيَّةِ الأربَعةِ Artinya “Kadar zakat yang wajib dikeluarkan dalam urudl al-tijarah adalah seperempatnya sepersepuluh berdasar kesepakatan ulama empat mazhab.” al-Aini, al-Binayah Syarhu al-Hidayah, Riyadl Muassisah al-Risalah, tt. juz 3, h. 386. Alhasil, bila ada pengusaha peternakan produktif berupa sapi misalnya 5 ekor 20 juta rupiah dengan harga saat tiba haul, maka zakat akan dapat dihitung sebagai berikut Harga total urudlu al-tijarah = 5 x 20 juta = 100 juta sudah lebih dari nishab emas, yaitu sebesar juta rupiah. Besaran zakat yang wajib dikeluarkan = x 100 juta = juta rupiah. Pendapat Kedua, adalah tidak wajib dizakati. Sudah pasti dalam hal ini juga berlaku adanya illat hukum, yaitu 1 pemiliknya bukan muslim, dan 2 kurang dari satu nishab, 3 belum mencapai haul, 4 bukan milik sempurna, dan 5 pemiliknya adalah seorang budak, dan 6 tidak niat untuk diperdagangkan, melainkan dijual hanya bila diperlukan saja. Kelima illat alasan yang pertama disebut sebagai illat yang mu’tamad karena umumnya memang berlaku untuk zakat ternak sebagaimana tertuang dalam kitab. Sementara itu illat yang keenam, merupakan illat yang mu’tamad karena umum berlaku untuk zakat tijarah. Jadi, tanpa keberadaan niat diperdagangkan qashdu al-tijarah, maka status hewan ternak yang tidak digembalakan menjadikan ia bukan termasuk bagian dari urudl al-tijarah barang dagang. Sebab, dalam urudl al-tijarah, tersimpan makna istinma’ produktif. Dan tidak diragukan lagi, bahwa isimna’ ini hanya ada dan melekat pada harta tijarah. Selain harta tijarah, andaikan ada perkembangan, maka perkembangan itu adalah memang sudah menjadi watak asli dzat harta / hewan sendiri. Dan ini yang mengecualikan hewan tanpa digembalakan itu sebagai yang dikeluarkan dari wajibnya zakat. Alhasil, bila ada qashdu al-tijarah, maka hewan ternak tersebut kembali menjadi masuk wajib zakat disebabkan niat tijarah-nya itu. Nah, bila pemilik peternakan di Indonesia juga dikenakan syarat keharusan digembalakan, maka menjadikan objek produktif istinma’ hewan ternak , menjadi objek yang keluar dari wajibnya zakat. Padahal, umumnya, para pemilik peternakan produktif ini adalah para hartawan di wilayah peternakan itu berada. Di Indonesia mungkin ada beberapa daerah yang memiliki padang stepa, seperti Nusa Tenggara Timur, dan daerah lainnya. Di sana memang terdapat hewan-hewan yang masuk kategori digembalakan. Hanya saja permasalahannya kemudian adalah jenis hewannya saja. Jika masuk kategori 3 hewan yang manshush, yaitu unta, kambing dan sapi, maka wajib dikeluarkan zakatnya, khususnya bila telah mencapai ketentuan nishab dan haul. Sementara di lain daerah, peternakan itu biasanya dirawat dalam bentuk dikandangkan, dan dengan niat diambil produksi dagingnya, telurnya, atau bulunya. Untuk itu, sangat layak bila mereka-mereka ini dikenakan zakat tijarah sebab qashdu al-tijarahnya tersebut. Wallahu a’lam bi al-shawab. Ustadz Muhamamad Syamsudin, Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Kabupaten Gresik; dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Salahsatu jenis zakat adalah zakat mal. Yang dimaksud dengan zakat mal yaitu . a. zakat jiwa c. amal jariyah b. zakat harta d. zakat benda 7. Perhatikan daftar jenis harta berikut ini! 1) emas dan perak 2) harta perniagaan 3) peternakan 4) hasil pertanian Jenis harta yang nisabnya setara dengan emas 93,6 gram adalah . a. 1 dan 3 d. 2 dan 4.
Zakat dengan Hasil Tanaman, Foto dok PixabayZakat mal merupakan salah satu ibadah yang wajib diamalkan bagi tiap-tiap muslim yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat. Zakat yang ditunaikan oleh umat muslim ini nantinya akan diberikan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat mal. Untuk dapat mengetahuinya, berikut ini adalah ulasan singkat mengenai zakat mal dan orang yang berhak Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat MalDalam Islam, zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam yang hukumnya wajib dikerjakan bagi umat Islam. Dalam buku berjudul Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya By Dr. Qodariah Barkah, Dr. Peny Cahaya Azwari, MBA., Ak., CA., Saprida, Zuul Fitriani Umari, 202065 menjelaskan bahwa zakat mal adalah sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dan dengan syarat mal ini dihitung dari kepemilikian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman, emas, perak, harta perdagangan dan atau kekayaan lainnya yang telah mencapai nisab atau batas ketentuan harta wajib dizakatkan. Zakat ini hukumnya wajib diamalkan, sehingga tidak ada alasan yang diperbolehkan untuk meninggalkan menunaikan zakat mal kecuali bagi orang yang belum memenuhi syarat yang mal diamalkan dengan tujuan membersihkan harta yang kita miliki dari hak orang lain. Selain itu, dengan zakat, harta yang kita manfaatkan akan lebih memberikan keberkahan dan juga pahala yang tak hingga. Zakat mal yang ditunaikan ini nantinya akan disalurkan kepada orang yang berhak menerima zakat mal. Ketentuan golongan orang yang berhak menerima zakat mal ini ditentukan dalam Alquran surat At Taubah berikut iniاِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ٦٠Artinya Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. At Taubah60Berdasarkan ayat tersebut, orang yang berhak menerima zakat mal hanya terdiri dari 8 golongan saja yaitu fakir, miskin, budak, orang yang terlilit utang gharim, mualaf, kaum fisabilillah, musafir yang kekurangan bekal dan juga amil mengenai orang yang berhak menerima zakat dalam artikel ini dapat menjadi wawasan baru bagi Anda. Semoga bermanfaat. DA
DALILNAQLI IMAN KEPADA MALAIKAT. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama RI no. 373 tahun 2003 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Urusan Haji no : D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Penghitungan zakat mal
Dalil tentang zakat baik yang ada di dalam Al Qur’an serta hadits adalah hal yang wajib diketahui. Berfungsi sebagai dasar hukum melaksanakan ibadah. Kewajiban umat Muslim adalah membayar zakat. Khususnya bagi mereka yang sudah mampu secara finansial, stabil, dan lainnya, maka wajib membayar karena ada hak orang lain di dalam harta tersebut. Baik dalam Al Qur’an atau hadits dalil tentang zakat banyak disebutkan. Hal ini dikarenakan pentingnya ibadah ini juga turut menentukan kesejahteraan orang lain. Bagaimana menjadi seorang muslim yang baik yang mempererat tali persaudaraan dan membantu sesama. Mari simak penjelasan di bawah ini dengan seksama. Pengertian Zakat 1. Arti Zakat Zakat merupakan sebuah praktek peribadatan yang mana setiap orang Islam diwajibkan untuk membayarkan 2,5% harta yang dimilikinya kepada yang membutuhkan. Ada 8 golongan yang dirinci dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 60. Termasuk di antaranya adalah fakir miskin, gharim, ibnu sabil dan lain sebagainya. Memberikan zakat, harus didasarkan pada rasa sukarela. Tidak ada paksaan dan atas kemauan pribadi. Mengingat banyaknya pahala yang dijanjikan kepada Allah dalam ibadah yang satu ini. Perkembangan era teknologi membuat semuanya semakin mudah. Termasuk pengaturan kemana zakat yang akan disalurkan, mengingat tidak semua orang bisa hidup berdampingan dengan fakir miskin. Ada beberapa yang memang lingkungannya orang mampu, jadi sangat susah menemukan golongan penerima zakat. Oleh karena itu, muncullah beberapa lembaga atau yayasan yang khusus menangani hal ini. Namun sebelum berpikir jauh demikian, harus tahu apa sih sebenarnya pengertian dari zakat itu sendiri. Zakat secara konseptual diartikan sebagai dorongan umat muslim untuk mengasihi terhadap sesamanya, turut mewujudkan keadilan sosial, berbagai dan memberdayakan masyarakat lain, mengentaskan kemiskinan dan lain sebagainya. Selain itu, zakat dalam bahasa Arab berarti menyucikan yaitu sebuah bentuk sedekah kepada umat Islam yang lain. Zakat ini berstatus wajib seperti halnya seseorang yang membayar pajak terhadap negara. Dalam rukun Islam, zakat berada di urutan ketiga. Islam memberikan keinginan yang mana tidak semua orang harus berzakat. Ada beberapa syarat, misalkan harta yang cukup untuk hari ini dan besoknya. Jadi, Allah tidak memaksa orang yang benar-benar tidak punya harta untuk berzakat. Islam ini sungguh indah bukan? Dalam pandangan Islam yang lain, zakat berarti memberikan harta kepada yang membutuhkan dengan maksud mensucikan jiwa dan pengingat bahwa hakikatnya harta adalah milik Allah dan akan kembali padanya. Baca Juga Macam Macam Zakat yang Perlu Diketahui dan Cara Menghitungnya Setelah mengetahui pengertian secara lebih detail dan sebelum beranjak ke dalil tentang zakat. Mari lihat apa pendapat atau pemberian definisi zakat oleh ulama yang dalam hal ini yaitu 4 madzhab yang dianut masyarakat seluruh dunia berikut ini 1. Imam Malik Madzhab Imam Maliki mendefinisikan zakat sebagai sesuatu bagian khusus dari harta yang sudah mencapai nisab batas kuantitas untuk berzakat agar diberikan kepada setiap orang yang berhak menerimanya. Syaratnya kepemilikan harta tersebut harus penuh dan sudah mencapai haul Setahun dalam bulan qomariyah. Madzhab Imam Maliki juga tidak memperbolehkan zakat dari barang tambang dan pertanian. 2. Imam Hanafi Lain halnya dengan pendapat Imam Hanafi yang mana mendefinisikan zakat sebagai sebagian harta yang khusus dari kekhususan lainnya sebagai hak milik orang yang khusus pula. Setiap orang yang berhak menerima zakat sudah disyariatkan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an. 3. Imam Syafi’i Imam Syafi’i adalah mazhab yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pendefinisiannya tentang zakat sangatlah penting. Beliau menjelaskan bahwa zakat merupakan ungkapan untuk mengeluarkan harta atau lainnya melalui cara khusus. 4. Madzhab Hambali Terakhir adalah Madzhab Hambali yang mana mendefinisikan jika zakat adalah hak wajib, dalam artian harta yang khusus dikeluarkan untuk kelompok khusus pula. Maksudnya adalah golongan yang dimaksudkan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an. Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, dapat ditarik benang merah bahwasanya zakat dikeluarkan sebagai pembersih harta yang dilandaskan keimanan kepada Allah SWT. Dalam setiap harta yang sudah mencapai nishab, atau yang dimiliki terhadap hak orang lain yang harus dipenuhi. Baca Juga Bayar Zakat Online? Aman dan Terpercaya di LAZNAS Yatim Mandiri Beberapa pendapat atau pemberian definisi zakat oleh ulama. Berbicara mengenali dalil tentang zakat dan hukumnya, tentunya tidak terlepas dari aturan. Baik itu dari segi pemerintah dan agama. Secara yuridis, pelaksanaan zakat di Negara Indonesia sudah diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2011. Undang-undang tersebut berbicara mengenai pengelolaan zakat. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh badan usaha maupun seorang muslim agar diberikan kepada yang berhak menerimanya. Apabila bertanya tentang hukumnya, maka zakat adalah wajib atau fardhu bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat. Syarat tersebut diantaranya adalah berakal, beragama Islam, mampu dari segi harta, memiliki kepemilikan penuh dan sudah mencapai haul atau satu tahun. 2. Hukum Zakat dalam Al-Quran Hukum tersebut sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 110. Ayat tersebut membicarakan bahwasanya Allah memerintahkan setiap umatnya untuk menunaikan zakat dan mendirikan sholat. Segala kebaikan yang ada pada ibadah tersebut akan berimbas pahala kepada yang melakukannya. Allah adalah Tuhan yang maha melihat segala yang dikerjakan oleh umat manusia. Hal ini menandakan bahwa sifat wajib zakat tidak bisa diganggu gugat, karena Allah sudah memerintahkannya. Selain itu, zakat juga diatur dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 103 yang memiliki arti bahwa setiap orang, wajib diambil hartanya. Tujuannya adalah membersihkan dan menyucikan diri. Apabila si penerima sudah mendapatkan zakat, maka wajib berdoa untuk pemberi. Sesungguhnya doa yang dilontarkan tersebut mampu menumbuhkan ketentraman bagi jiwa siapa saja. Allah adalah dzat yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. Jadi, bisa disimpulkan bahwa hukum zakat merupakan wajib. 3. Waktu Zakat Namun ada beberapa waktu yang menjadikannya mubah, makruh dan haram. Contohnya adalah zakat fitrah, berstatus wajib mulai awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan. Kemudian wajib ketika matahari terakhir bulan Ramadhan tenggelam. Ada juga waktu afdhal yaitu setelah melaksanakan sholat subuh terakhir di Bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri dilaksanakan. Waktu makruh ketika dilaksanakan ketika sholat idul fitri sampai sebelum matahari terbenam dan haram ketika matahari sudah terbenam pada 1 syawal. Jadi, begitu hukum zakat yang harus diketahui oleh setiap orang muslim. Jangan sampai beribadah tanpa mengetahui syariat yang seharusnya. Baca Juga Pengertian Zakat Syarat, Hukum Rukun dan Macam-Macamnya Dalil Zakat dalam Al Qur’an Dalil tentang zakat baik dalam Al Qur’an maupun hadits wajib diketahui oleh setiap umat Islam. Hal ini dikarenakan, beribadah harus tahu dasar hukumnya dan umat Islam menganut Al Qur’an dan hadits sebagai pedoman utama. Berikut ada beberapa dalil tentang zakat surat Al Qur’an lengkap dengan penjelasannya yang membahas tentang zakat 1. Surat Al Baqoroh Ayat 43 Bunyi surat Al Baqoroh ayat 43 dan artinya adalah sebagai berikut وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ Artinya “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”. Maksud dari ayat di atas adalah sebagai umat manusia, Allah memerintahkan untuk melaksanakan sholat, kemudian menunaikan zakat dan ruku bersama orang yang rukuk. Dalam artian adalah senantiasa bersama dengan orang yang ahli beribadah. Jangan sampai sebagai umat manusia meninggalkan beberapa hal di atas. Mengingat bahwa tujuan hidup di dunia tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. 2. Surat Al Baqarah ayat 276 Selanjutnya adalah Al Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 276 يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ Artinya “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.” Maksud dari ayat tersebut adalah, Allah secara tegas melarang setiap umat manusia untuk bertindak riba yaitu mengambil sesuatu atau menambah sesuatu dari jumlah yang sebenarnya. Seperti rentenir dan lain sebagainya. Selain itu, Allah juga menganjurkan umat manusia untuk gencar bersedekah, termasuk berzakat karena zakat merupakan salah satu jenis sedekah. Sesungguhnya Allah tidak suka terhadap orang yang meniru perilaku orang kafir yang dipenuhi akan dosa. Jangan sampai menjadi umat semacam itu ya! 3. Al Qur’an Surat At Taubah Ayat 103 Dalil zakat selanjutnya ada di Al Qur’an Surat At Taubah Ayat 103, yang berbunyi خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ Artinya “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Ayat tersebut menjelaskan bahwa setiap umat manusia wajib untuk mengambil harta atau zakat dari yang lain pula. Tujuannya agar membersihkan dan menyucikan diri. Selain itu, wajib berdoa untuk yang sudah memberikan zakat seperti yang sudah disinggung sebelumnya. Sesungguhnya doa yang dilontarkan tersebut akan mendatangkan banyak ketentraman jiwa. Ingatlah bahwa Allah selalu Maha Mengetahui dan Mendengar. Sampai sini bisa dipahami, kan? 4. Al Qur’an Surat Ar Rum Ayat 39 Kemudian ada Surat Ar Rum Ayat 39, bunyinya adalah وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ Artinya “Dan sesuatu riba tambahan yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan pahalanya.” Dalam ayat ini, Allah mengutip tentang zakat bersamaan dengan riba yang mana riba yang dimaksudkan agar harta bertambah, sejatinya tidak bertambah di hadapan Allah. Sebaliknya zakat yang diberikan secara ikhlas maka Allah ridha sehingga pahala juga dilipatgandakan. Sebagai manusia hendaknya bisa memilih dengan logis mana yang akan dipilih apakah riba yang tidak bernilai apa-apa, atau zakat dan sedekah yang senantiasa mengalirkan pahala? Baca Juga Mengenal Muzakki, Sebutan Orang yang Membayar Zakat Dalil Tentang Zakat dari Hadits Dalil tentang zakat selanjutnya adalah berasal dari hadits. Nabi Muhammad SAW juga turut memberikan perhatian lebih kepada ibadah yang satu ini, sebagaimana yang ada pada hadits-hadits di bawah ini 1. Hadits Pertama Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ Artinya Islam dibangun di atas lima persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan. HR. Bukhari dan Muslim Dalam hadits tersebut membawa pesan bahwa Nabi Muhammad menyebut islam dibagun atas lima pondasi. Pertama adalah saksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusannya. Kedua mendirikan shalat, membayar zakat, haji dan berpuasa pada bulan Ramadhan. Semua yang telah disebutkan di atas merupakan rukun Islam. Jadi, siapa saja harus melaksanakannya. Hadits ini shahih karena diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. 2. Hadits Kedua Selanjutnya adalah hadits yang dipesan oleh Nabi Muhammad ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman. Hadits tersebut berbunyi إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ Artinya Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, sampaikan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, sampaikan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. HR. Bukhari dan Muslim Nabi Muhammad pada waktu itu memerintahkan Muadz untuk mendatangi kaum ahli kitab, dalam hal ini adalah kaum kafir. Beliau mengutus untuk memberikan dakwah dan mentauhidkan mereka agar menyembah Allah SWT. Nabi juga berpesan bahwa mereka harus mendirikan sholat lima waktu, kemudian memberikan zakat dari sebagian harta yang dimilikinya. Harta tersebut diambil dari orang-orang kaya yang disalurkan kepada fakir miskin. Sungguh indah Islam ini. Dalil tentang zakat di atas memang jarang disebutkan, akan tetapi kedudukannya sangat penting. Dasar inilah yang juga dipegang teguh oleh Yayasan Yatim Mandiri sebagai jasa penyalur sedekah dan zakat. Melalui lembaga ini, siapapun bisa bersedekah dan berzakat lebih mudah dan amanah.
Nisabzakat maal: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Contoh, bila kamu memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun
Incredible Dalil Naqli Zakat Mal Peternakan 2022. Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah Bila zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum hari raya idul. Zakat Hewan Ternak Disebut Juga Zakat Sebutkan Mendetail from Zakat binatang ternak tidak diwajibkan pada selain tiga jenis binatang ternak tersebut, berdasarkan sabda baginda nabi muhammad shallallahu alaihi wassallam Beberapa dalil yang mendukung hal ini adalah Zakat mal untuk tunaikan amal Daftar isi1 وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ Beberapa Harta Yang Para Ulama Sepakat Wajib Dikenai Zakat Adalah3 Mensucikan Dan Menambah Harta Ambillah Zakat Dari Sebagian Harta Mereka, Dengan Zakat Itu Kamu Membersihkan Dan Mensucikan Mereka Dan Berdoalah Untuk Salah Satu Rukun Islam Adalah Zakat. وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ. Disebutkan beberapa dalil naqli dan keutamaan zakat yang. Dalil naqli & dalil aqli ” [7] berdasarkan mafhum sifat, dapat. Beberapa Harta Yang Para Ulama Sepakat Wajib Dikenai Zakat Adalah Uang simpanan riana sudah melebih nishab dan haul, sehingga wajib membayar zakat maal. Atsman emas, perak dan mata uang. Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang. Mensucikan Dan Menambah Harta 3. Berikut ini sebagian ayat yang menunjukkan kewajiban membayar zakat Janganlah kamu menyembah selain allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum. Zakat mal untuk tunaikan amal Ambillah Zakat Dari Sebagian Harta Mereka, Dengan Zakat Itu Kamu Membersihkan Dan Mensucikan Mereka Dan Berdoalah Untuk Mereka. Dalil, syarat, dan cara menghitungnya keutamaan menunaikan zakat mal 1. Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim. Zakat perdagangan hewan ternak itu adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan hewan ternak setelah mencapai nishab dan haulnya. Salah Satu Rukun Islam Adalah Zakat. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ Pengertian zakat fitrah berserta doa, hukum, dalil, syarat, niat dan tata cara perhitungannya. 775 / 22 juli 2022 dan baznas no.
Airsuci mensucikan itu disebut juga air mutlaq. Dan statusnya berbeda dengan jenis air lainnya, misalnya dengan air musta'mal. Air musta'mal adalah air yang suci namun sudah digunakan untuk berwudhu' atau mandi janabah. Istilah musta'mal berasal dari kata ustu'mila, yusta'malu, musta'malan. Artinya sudah dipakai untuk wudhu
Berzakat termasuk salah satu rukun Islam setelah syahadat, shalat, dan puasa. Hal ini telah diketahui bersama sebagaimana ditegaskan oleh sabda Rasul dalam hadis yang artinya “Islam dibangun di atas lima hal kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” HR Bukhari Muslim Pengertian Zakat Zakat merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yang artinya subur, tumbuh, berkembang, atau bertambah. Sedangkan secara istilah dinukil dari kitab al-Hâwî, al-Mawardi zakat berarti mengambil sebagian harta dengan sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu. Berbeda dengan sedekah atau infak, zakat dibatasi dan ditentukan jumlah dan macamnya. Adapun jenis zakat dibagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Waktu pengeluaran zakat fitrah ditentukan setahun sekali, yakni menjelang malam Idulfitri. Sedangkan zakat mal boleh dibayarkan kapan saja selama memenuhi nisab yang disyaratkan. Islam menetapkan bahwa zakat adalah syariat yang utama dan diketahui secara umum. Maka barang siapa yang mampu telah memenuhi kriteria membayar zakat namun mengingkari kewajibannya, ia termasuk dalam golongan orang yang kufur. Hal ini sesuai dengan pendapat Syekh Muhyiddin an-Nawawi “Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang diketahui secara jelas dan pasti. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban ini, sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah shallallahu alahi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakankedua, 2003, jilid V, halaman 331 Baca jugaOrang-orang yang Wajib Membayar Zakat8 Golongan Penerima Zakat Dalil Tentang Zakat Selain sabda Rasul dan pendapat ulama, kewajiban membayar zakat juga secara jelas tertuang dalam beberapa ayat Alquran yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” QS. At-Taubah 103 “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” QS. Al-Baqarah 43 “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” QS. Al-Bayyinah 5 Dalam beberapa hadis, Nabi SAW juga menyebut kewajiban membayar zakat bersamaan dengan 4 kewajiban lain. Salah satu di antaranya telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari “Dari Abi Abdurrahman, Abdullah ibn Umar ibnul Khattab ra, ia berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Islam didirikan dengan lima perkara, kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di Bulan Ramadan,’’” HR Bukhari Selain kedua dalil di atas, Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab dan Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menyebut adanya kesepakatan ulama ijmak mengenai kewajiban membayar zakat. Dari An-Nawawi “Adapun hukum persoalan ini, maka zakat merupakan salah satu rukun dan fardhu Islam berdasarkan ijmak kaum muslimin. Banyak dalil-dalil yang bersumber dari Alquran, hadits, dan ijmak terkait masalah tersebut.” Baca jugaMudahnya Hitung Zakat dengan Kalkulator ZakatHikmah Zakat Bagi Mereka yang Melaksanakan dan Menerima Kenapa Berzakat? Selain mensucikan harta, zakat juga akan menyingkirkan kesenjangan sosial yang ada di masyarakat. Nah buat kamu yang ingin menunaikan kewajiban berzakat dengan mudah dan praktis, Kitabisa adalah tempat yang paling tepat. Di sini kamu bisa membayar zakat fitrah maupun zakat mal dengan proses yang mudah dan transparan. Nantinya, zakat darimu akan disalurkan langsung kepada mereka yang betul-betul membutuhkan. Yuk, salurkan zakatmu di Kitabisa sekarang!
Syaratini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen. atau tidak mempunyai dasar dalil aqli maupun naqli. Sesungguhnya aqidah itu mempunyai pengertian yang benar yaitu aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang bersumber dari al
Tentang Zakat Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya asnaf. Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq 5 Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” QS. at-Taubah [9] 103. Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya 1 harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; 2 harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; 3 harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; 4 harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; 5 harta tersebut melewati haul; dan 6 pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Asnaf 8 Golongan Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut 1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. 3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. 5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. 6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. 8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Jenis Zakat Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 3. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. 5. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. 6. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. 7. Zakat perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. 8. Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. 9. Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut a. beragama Islam b. hidup pada saat bulan ramadhan; c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; Sumber Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi. Untuk mengetahui informasi lainnya terkait zakat, simak video berikut.
Czojdq. rxx015csop.pages.dev/717rxx015csop.pages.dev/298rxx015csop.pages.dev/973rxx015csop.pages.dev/207rxx015csop.pages.dev/717rxx015csop.pages.dev/93rxx015csop.pages.dev/303rxx015csop.pages.dev/306rxx015csop.pages.dev/252rxx015csop.pages.dev/822rxx015csop.pages.dev/789rxx015csop.pages.dev/270rxx015csop.pages.dev/833rxx015csop.pages.dev/19rxx015csop.pages.dev/719
dalil naqli tentang zakat mal peternakan