Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk BRI menyediakan program fasilitas pinjaman bagi para pegawai negeri sipil PNS yang diberi nama kredit BRIguna. Pemohon kredit dapat menjaminkan Surat Keputusan SK Secretary BRI Budi Satria menjelaskan, program ini terdiri dari dua jenis, bagi PNS yang masih aktif dan sudah pensiun."Ada BRIguna Karya untuk yang masih bekerja dan BRIguna Purna untuk yang sudah pensiun. Agunannya SK pengangkatan atau SK Pensiun," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Senin 1/9/2014. Ia menjelaskan, program kredit BRIguna sebenarnya adalah program kredit pinjaman dengan sumber pembayaran dari penghasilan tetap atau fixed income gaji. Pemohonnya pun tidak melulu adalah PNS melainkan karyawan swasta yang perusahaannya telah bekerjasama dengan Pengangkatan dan SK Pensiun sendiri, lanjutnya hanya digunakan sebagai alat bukti bahwa pemohon yang bersangkutan adalah benar karyawan di intansi yang masa pengembalian pinjaman atau tenor maksimal adalah 10 tahun dengan besaran cicilan adalah 60% dari gaji pemohon kredit yang untuk PNS golongan IIIb dengan gaji Rp 3 juta per bulan maka pinjaman yang diizinkan adalah Rp 216 juta yang merupakan hasil perkalian dari 60% gaji dikalikan dengan 10 tahun masa cicilan."Kebijakan kami seperti itu, selama masih bisa dicicil dengan 60% gaji itu masih bisa di Bank lain bisa 90% gaji. Kami juga sangat berhati-hati jangan sampai debitur kami bisa meminjam tapi tidak bisa mengembalikan," menambahkan, program kredit ini sendiri tergolong sebagai kredit konsumtif artinya pemohon bisa meminjam dengan penggunaan seperti pembelian barang bergerak, biaya sekolah, perbaikan rumah dan keperluan konsumtif lainnya."Masyarakat yang ingin mengajukan tinggal datang ke kantor cabang BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan," Anda yang punya pengalaman meminjam uang dari bank dengan menjaminkan Surat Keputusan SK pengangkatan PNS Anda, bisa mengirimkan pengalaman Anda ke redaksi ang/ang
dUF3eoY.